Politik

Soal Ranperda Perumahan, Dibahas Pansus II DPRD dan Eksekutif Buleleng Demi Samakan Persepsi

 Jumat, 15 Juli 2022 | Dibaca: 457 Pengunjung

Putu Mangku Budiasa selaku Ketua Pansus II DPRD Buleleng pimpin rapat menyamakan persepsi Pansus dan pejabat Pemkab Buleleng terkait Ranperda Perumahan, Jumat, (15/7/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Ketua Pansus II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, SH., MH., mengadakan rapat dalam upaya menyamakan persepsi panitia khusus (Pansus) bersama komponen pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. 

Langkah menyamakan persepsi Pansus dengan eksekutif ini terkait mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Ranperda. Oleh sebab itu, Pansus II DPRD Buleleng menggelar rapat dengan mengundang Dinas Perkimta, Kabag Hukum Setda Buleleng, dan Dinas PUPR Kab. Buleleng. 

Menurut Mangku Budiasa, usai menggelar studi banding ke daerah lain dan melakukan rapat internal Pansus II. Maka Pansus II DPRD Buleleng selanjutnya mengundang dinas terkait untuk menyempurnakan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan merumuskan masukan serta saran dalam menyempurnakan Ranperda terkait. 

Mangku Budiasa sekaligus menyampaikan beberapa pasal yang perlu diubah dan ditambah, seperti dalam hal yang bersifat lokal dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, tetapi belum secara eksplisit diatur dalam Undang-undang sekaligus Pemerintah.

“Selain itu, dalam aturan luasan rumah hendaknya dibuat klasifikasi antara rumah program pemerintah pusat seperti Rumah Subsidi dengan rumah mandiri dari pengembang. Dalam aturannya dibuat rumah tersebut minimal tanahnya seluas 10 x 10 (100) meter persegi untuk rumah komersil dan untuk rumah rumah subsidi mengikuti aturan pemerintah pusat, yaitu minimal 60 meter persegi,” papar Mangku Budiasa, didampingi anggota Pansus dan tim ahli DPRD, Jumat (15/7/2022).

Baca juga:
Penghargaan Pembina Koperasi Terbaik Resmi Terima Gubernur Koster 

Lebih lanjut, Mangku Budiasa menambahkan usul saran dari Pansus II telah diakomodir dan diterima baik, dimana lebih lanjut tinggal dilakukan penyempurnaan materi yang tertuang dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Tadi kami sudah sepakat, maka selanjutnya kami akan melanjutkan ke tahap pembahasan  berikutnya dalam sidang-sidang di dewan,” tegasnya. 

Sementara itu, anggota Pansus II Nyoman Gede Wandira Adi, ST., mengatakan dalam pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat dimasukan untuk penyerahan pasung yang hendaknya diatur ke dalam klausul penyerahan dengan mencantumkan minimal tahunnya. 

“Sebab banyak terjadi di pengembang perumahan yang bermasalah dengan jalan pasung, untuk itu kami berhadap di dalam Ranperda ini dipertegas kembali waktu penyerahan pasungnya,” demikian Wandira Adi. 012


TAGS :