Peristiwa

Selama April 2023, 26 Tersangka Diringkus Sat. Reskrim Polresta Denpasar

 Kamis, 20 April 2023 | Dibaca: 449 Pengunjung

Denpasar; Polresta Denpasar; Kapolresta Bambang Yugo; Sat. Reskrim Polresta Denpasar; 20 Kasus dan 26 Tersangka April 2023;

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sat. Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Denpasar melakukan pengungkapan terhadap 20 kasus dengan 26 tersangka yang terdiri atas 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan selama bulan April 2023.

Sebanyak 20 kasus dengan 26 tersangka, lalu berhasil dikumpulkan barang bukti antara lain; sepeda motor 5 unit, HP 14 unit, pisau 2 buah, aki 1 buah, clurit 1 buah, pakaian 305 pcs, jaket 1 buah, helm 1 buah, flashdisk 1 buah, besi 301 batang, rekening koran 1 lembar, uang tunai Rp33.215.000.

"Terungkap 20 kasus di antaranya, ada 6 kasus Curat, 1 kasus Curanmor, 1 kasus Curas, dan 12 kasus Cusa," ujar Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (20/4/2023).

Kasus Curat mencapai 12 tersangka sebagai berikut; 1. Abdullah Hafid (35) Jl. Kartini Kampung Jawa Denpasar; 2. Ketut Brama Dena (23) Jl. Bung Tomo Denpasar; 3. Putu Kresna Wijaya (22) Jl. Kusuma Dewa II Denut; 4. Agustinus Gara (44) Gg. Melati Sidakarya Denpasar; 5. Elif (50) Terminal Tegal Denpasar; 6. Alwiyono (24) Jl. Pulau Moyo Denpasar; 7. M Wahyudi (27) Jl. Pulau Moyo Denpasar; 8. I Wayan Merta (27) Jl. Diponegoro; 9. I Komang Adi Putra (20) Jl. Pulau Moyo Denpasar; 10. I Ketut Puja (45) Lingkungan Rangkaian Sari Pemogan Denpasar; 11. Masruri (35) Jl. Pulau Moyo Denpasar; dan 12. Saiful Andriansyah (34) Jl. Diponegoro Denpasar.

Selanjutnya, Curanmor 1 tersangka, Suswanto (51) alamat Dusun Nipah Lombok NTB; dan Curas 1 tersangka, Eko Budiyono (31) alamat Dusun Krajan Kecamatan Puger, Jatim.

Disusul kasus Cusa dengan 12 tersangka; 1. Sugiyantoro (22) Jl. Tukad Pancoran Denpasar; 2. Ni Luh Ayu Nurianingsih (27) Jl. Taman Pancing Densel; 3. Wayan Supadma (35) Br. Selabih Pangkung Tabanan; 4. Bambang Syarifu Sibyan (55) Jl. Tukad Badung Denpasar; 5. Eko Prayitno (36) Jl. Pudak Denpasar; 6. Antoni Salim (33) Sumber Sari Rowokangkung Jatim; 7. Ahmad Saeful (27) Dukuh Simbang Batan Jateng; 8. Agustino Swares (50) Jl. Gatsu Barat Denpasar; 9. Lio Hendra Surya Lesmana (40) Jl. Anom Ubung Denpasar; 10. Mona Hariani (47) Jl. Cokroaminoto Denpasar; 11. Komang Norda Mardiada (20) Jl. Gn. Gede Denbar; 12. Taufik Hidayat (29) Bedeng Proyek Puri Gading Kutsel.

"Hasil berdasarkan daerah asal tersangka: Jawa 14 orang; Bali 8 orang; NTT 3 orang; dan NTB 1 orang," paparnya.

Kombes Pol. Bambang Yugo, turut menegaskan tersangka residivis 1 orang atas nama Putu Kresna Wijaya (22) alamat Jalan Kusuma Dewa II Denut yang terlibat kasus Curat.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, di antaranya; 1. Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun; 2. Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun; dan 3. Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun. 012​​​


TAGS :