Peristiwa

Sandiaga Uno Buka Semnas di Ubud, Pengusaha SPA Lokomotif Pariwisata Bali

 Rabu, 31 Januari 2024 | Dibaca: 240 Pengunjung

Menparekraf Sandiaga Uno menghadiri seminar dengan tajuk  'Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampak bagi Usaha Spa', Rabu (31/1/2024) di Royal Pita Maha, Kedewatan, Ubud, Gianyar.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Seminar nasional bertajuk 'Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampak bagi Usaha Spa', dengan dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sebagai keynote speaker, Rabu (31/1/2024) di Royal Pita Maha, Kedewatan, Ubud, Gianyar.

Keberadaan industri SPA dan Wellness berkembang dengan konsep kembali ke alam 'back to nature' yang mengangkat kekayaan budaya lokal. Hal ini sebagai upaya bersama mendukung destinasi wisata prioritas serta pengembangan wisata kesehatan yang bermutu dan paripurna sebagai tindak lanjut dari Permenkes No. 76/2015 tentang Pelayanan Wisata Kesehatan.

SPA sebagai salah satu bidang usaha yang termuat pada Peraturan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif, berdasarkan UU Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009 menjadi salah satu bidang usaha pilihan favorit bagi wisatawan baik domestik maupun manca negara.

Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) selaku Ketua PHRI DPD Bali mengatakan bahwa industri usaha SPA telah dikenal di manca negara dan menjadi daya tarik destinasi pariwisata nasional.

"21 Tahun lalu, di mana cikal bakal lahirnya Bali Spa & Wellness Association (BSWA) di tempat ini (Royal Pita Maha Ubud-red). Saat SPA sudah terbangun, kala itu masih sulit mencari anak-anak muda menjadi terapis. Kami jelaskan ini SPA loh, untuk kesehatan. Sebab, masih ada saja pandangan miring tentang SPA saat itu," ujar Mantan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 ini.

Kegelisahan pelaku usaha SPA, perihal di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 digolongkan sebagai hiburan. Hal ini membuat pelaku SPA masih berharap dukungan pemerintah, akademisi, stakeholder, dan lainnya terhadap klasifikasi usaha SPA. Cok Ace pun telah mendengar langkah upaya Judicial Review yang sedang dilakukan pengusaha SPA.

"Kami membangun stigma positif, bahwa SPA itu bukan kegiatan esek-esek. Sekarang sudah banyak anak muda bekerja di sektor SPA," ucapnya. SPA yang dimasukan ke dalam kategori hiburan, kami harap SPA tidak lagi dimasukan ke kategori hiburan. Melainkan SPA lebih condong ke perawatan dan kesehatan," bebernya.

Sandiaga Uno dalam sambutannya mengatakan SPA sebagai bagian dari healing dan refreshing, sangat tidak tepat SPA masuk ke dalam kategori hiburan tertentu. Tamu menikmati SPA mencari kebugaran.

"Pemerintah hadir dan merespon tuntutan pelaku SPA, mudah-mudahan kita bisa melangkah kedepannya," ujarnya.

Pihaknya mencermati kembali Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Surat edaran sudah keluar, silahkan pemerintah daerah menyesuaikan. Jadi saya harap teman-teman SPA sudah bisa move on karena pemerintah daerah diberikan kewenangan dan diharapkan pemerintah lebih banyak ngobrol dengan para pengusaha. Kajian kami, idealnya pajak hiburan (mandi uap, diskotik, karaoke, beach club, dan sebagainya) di kawasan ASEAN paling tinggi 20 persen, Thailand 5%, Singapura 15 persen" tegasnya.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemerintah mendukung pemberian Insentif Fiskal terhadap pelaku SPA di Kabupaten/Kota di Bali.

"Di tingkat Provinsi Bali, telah dilakukan pertemuan salah satunya soal insentif fiskal terhadap pelaku SPA di Kabupaten/Kota," tegasnya.

Ditambahkan Ketua Bali SPA dan Wellness Association I Gde Nyoman Indra Prabawa bahwa seminar nasional yang diadakan ini tujuannya untuk mendapatkan berbagai masukan dari berbagai kalangan seperti pengusaha SPA, akademisi, stakeholder pariwisata dan pemerintah.

"Hal ini sekaligus menjawab kegelisahan bagi pelaku usaha SPA, yang mana dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan digolongkan sebagai usaha hiburan yang menyebabkan tarif pajak paling rendah sebesar 40%, paling tinggi 75%," katanya.

Lanjut Gde Nyoman Indra Prabawa, dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 Ayat 1 huruf m, yang menyatakan bahwa SPA masuk usaha pariwisata (bukan usaha hiburan).

Begitu pula dalam aturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, dan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 yang menegaskan kalau usaha SPA tidak masuk dalam usaha hiburan.

I Gusti Ketut Jayeng selaku Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu mengatakan para pelaku usaha SPA yang tergabung dalam Asosiasi BSB sangat berharap supaya usaha SPA untuk aturan pajaknya jangan disamakan sama dengan usaha hiburan.

Paling tidak usaha SPA dapat disamakan dengan sektor lain seperti hotel dan restaurant, yakni pajaknya bisa sama 10%.

"Kalau pajak masih diangka 12% atau 15%. Itu sama saja pajaknya masih masuk dalam usaha hiburan," tandasnya. 012


TAGS :