Peristiwa

Residivis Gede Eka Terciduk Curi HP di Ruang Angsoka RS Sanglah  

 Jumat, 22 Juli 2022 | Dibaca: 334 Pengunjung

Kasus pencurian HP di ruang Angsoka RS Sanglah, diamankan Sat. Reskrim Polresta Denpasar dengan tersangka I Gede Eka Jaya Putra (32).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tersangka I Gede Eka Jaya Putra (32) alamat tinggal sementara di Jalan Gelogor Carik Gang Pisang No. 17 Desa Pemogan, Densel, ditangkap Sat. Reskrim Polresta Denpasar karena mencuri Handphone (HP) di areal Rumah Sakit (RS) Sanglah.

Berdasarkan laporan polisi; LP-B/734/VII/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Dps/Polda Bali, pada Minggu, 19 Juli 2022, polisi menerima laporan terjadi kehilangan HP di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruang Angsoka 3 RS Sanglah.

Dari laporan korban M. Fathol Qorib yang sedang menunggu merawat inap anaknya dan saat bangun tidur Pukul 04.00 Wita, dia mengecek telah kehilangan berupa HP Oppo A7 warna gold dan HP Samsung A02 dengan kerugian Rp4 Juta.

Aparat mengecek CCTV dan diketahui tersangka pencurian adalah I Gede Eka Jaya Putra (32), dia berstatus karyawan swasta di hotel dan mantan residivis.

“Jadi setelah ditangkap, tersangka ini adalah residivis yang sudah pernah dihukum di LP Kerobokan selama 1 tahun 2 bulan dalam kasus pencurian uang di Villa Svarna di Jalan Nakula, Kuta, Badung,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, SH., S.IK., MH., dan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi., Jumat (22/7/2022).

Tersangka Gede Eka yang beralamatkan asal di Banjar Dinas Tunas Sari Desa Tianyar Kubu, Karangasem, dalam beraksi mencuri HP dia masuk ke RS Sanglah dan mengintai calon-calon korban yang hendak dicuri HP-nya.

“Modus operandi masuk ke kamar di RS Sanglah dan mengambil barang-barang milik korban yang sedang menunggu pasien,” katanya. 

Pengakuan tersangka Gede Eka, mencuri di ruang Angsoka RS Sanglah sebanyak 16 kali aksi selama 5 bulan terakhir, dan di bulan Mei 2022 dia pernah mencuri laptop merk Toshiba warna hitam di Jalan Imam Bonjol.

Akibat perbuatannya, tersangka Gede Eka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun. 012 


TAGS :