Peristiwa

Remaja Terlibat Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Denut, Dua Ditangkap dan Satu Buron

 Kamis, 06 Juli 2023 | Dibaca: 188 Pengunjung

Polsek Denut berhasil menindak pelaku Curanmor; Kadek Bimantara alias Bayu (16) dan Septo (17), lalu pelaku FDT buron dalam pengejaran aparat, Kamis (6/7/2023). 

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kasus tindak pidana pencurian diungkap Polsek Denpasar Utara (Denut) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada areal proyek Alfamart Jalan Suli Desa Dangin Puri Kangin Kecamatan Denpasar Utara (Denut).

Pelaku diamankan adalah Kadek Bimantara alias Bayu (16) alamat Jalan Sekar Sari Gang Tempe B Kesambi Kecamatan Dentim; Septo (17) alamat Kelurahan Sengkol, Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan pelaku buron dalam pencarian inisial FDT.

Diawal Kamis (31/3/2023) lalu Pukul 19.00 Wita karyawan proyek pelapor yakni Umar, ia memarkir motor jenis Suzuki Shogun hitam Tahun 2003 Nopol P 6107 RI di areal dalam proyek Alfamart Jalan Suli Denpasar Utara dalam keadaan kunci nyantol dan STNK ada di bawah jok. 

Selanjutnya, keesokan harinya peristiwa pencurian terjadi, Jumat (1/4/2023) sekira Pukul 03.00 Wita. Saksi Umar bangun dan hendak membeli makanan untuk sahur, ternyata melihat motornya sudah hilang dicuri.

"Saksi Umar memberi tahu pelapor atau korban Ahmad Yani, tentang kehilangan motor tersebut. Dari kejadian pencurian pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3 Juta dan selanjutnya mendatangi Polsek Denut untuk membuat laporan," ujar Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., seizin Kapolresta Denpasar, Kamis (6/7/2023).

Maka atas dasar laporan polisi, lalu Opsnal Polsek Denut melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi diduga para pelaku berada di sekitar Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Dentim.

"Adanya informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Denut menuju alamat, lalu pelaku Kadek Bimantara dan Septo, beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dari peristiwa terkait, barang bukti yang sudah diamankan yaitu; 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Tahun 2003 Nopol P 6107 RI.

"Para pelaku mengakui melakukan TKP secara bersama-sama, di awal saat mereka bertiga melintas di Jalan Suli Denpasar melihat ada motor yang terparkir di areal proyek bangunan. Pelaku Bayu mengecek motor tersebut dan ternyata tidak dikunci stang. Lalu motor dikendarai pelaku Bayu, sedangkan pelaku SPT dan FDT mendorong dari belakang," ucapnya.

Diduga motor dicuri dan rencananya akan dijual. Kedua pelaku masih di bawah umur dan ditahan di Polres Klungkung dan Polsek Dentim dalam kasus Curanmor. Selain itu, pelaku FDT masih dalam pengejaran (DPO).

Sementara mengenai pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. 012


TAGS :