Peristiwa

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pegawai BPD Bali, Tersangka RN dan NSP Peragakan 30 Adegan  

 Kamis, 01 Desember 2022 | Dibaca: 271 Pengunjung

Rekonstruksi adegan ke-28 menurunkan dan membuang mayat korban Gusti Mirah, usai dibenturkan dan lehernya dijerat di dalam mobil. Korban diturunkan NSP (31) kiri dan dibantu RN (28), Kamis (1/12/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan korban Gusti Agung Mirah Agung Lestari (42) dilakukan dua tersangka RN (28) dan NSP (31), yang memperagakan 30 adegan, Kamis (1/12/2022) di lapangan hitam Polda Bali. 

Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali, mengawal proses rekonstruksi dari tersangka RN asal Dusun Sido Jaya Kel. Munjuk Sempurna Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, dan NSP asal Kampung Gombong Poncol, Kel. Pasir Gombong, Kec. Cikarang, Kab. Bekasi, Jabar. 

“Kami melakukan rekonstruksi dimana korban meninggal di Jembrana, ada sebanyak 30 adegan direkonstruksi ini,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., Kamis (1/12/2022).

Kasus dialami korban Gusti Mirah selaku pegawai bank di BPD Gianyar. Singkatnya Gusti Mirah dilaporkan keluarganya hilang sejak Minggu (21/8) dan Selasa (23/8) Gusti Agung Paramita Jayantari selaku anak pertamanya mendapat informasi dari sepupunya bahwa di Jembrana, ditemukan mayat korban dekat selokan di seputaran Jalan Denpasar-Gilimanuk, Br. Sumbersari Desa Melaya Kec. Melaya.

“Jadi yang ditunjukkan saat rekonstruksi sesuai dengan keterangan di awal, terlihat (eksekusi pembunuhan-red) di adegan 25 sampai dengan 29, saat para pelaku membuang mayatnya di selokan,” ucap Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.

Korban Gusti Mirah beralamatkan di Banjar Tengah Buduk Kel. Buduk Kec. Mengwi, Kab. Badung, dibunuh di dalam mobil Honda Brio Satya keluaran Tahun 2020 Nopol DK 1792 FAL miliknya. 

Mobil terkait diincar pelaku NSP, keduanya duda dan janda yang sebelumnya diduga memilikI kedekatan. Sedangkan RN adalah rekan NSP yang sudah 2x residivis kasus pencurian.

“Teman-teman sudah melihat upaya para pelaku menghilangkan nyawa korban di dalam mobil. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melihat pasal yang dikenakan sudah sesuai apa belum,” kata AKBP Endang Tri. 

Tersangka NSP dan RN disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati, di mana dalam persidangan pasal akan digali kembali. 

Sedangkan, Kejati Bali diwakili Kasi Kamnegtibum I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., SH., mengatakan telah melihat langsung proses rekonstruksi dan nantinya pasal disangkakan akan digali kembali dalam persidangan.

“Pasalnya nanti akan lebih kami gali lagi di persidangan, sementara memang telah sesuai dengan apa yang kita lihat langsung di lapangan. Inilah fakta untuk pemenuhan pasalnya nanti, dari alat buktinya yang mana bisa kita buktikan di persidangan,” tegasnya. 012


TAGS :