Peristiwa

Pungutan Wisman, Tingkatkan Perlindungan Kebudayaan dan Infrastruktur Bali

 Senin, 12 Februari 2024 | Dibaca: 222 Pengunjung

Pemprov Bali meluncurkan pungutan wisatawan mancanegara, di mana dana diperoleh untuk meningkatkan pemeliharaan, perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwi

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pungutan bagi wisatawan asing resmi diluncurkan Pemprov Bali, dalam sistem Lovebali. Hal ini sebagai kolaborasi Pemprov Bali bersama PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) sebagai aggregator resmi, Senin (12/2/2024).

Diketahui PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) merupakan mitra resmi Pemprov Bali dan BPD Bali untuk memberi kemudahan wisatawan asing dalam pembelian tiket di berbagai Online Travel Agent (OTA) untuk dapat langsung mengakses Levy Voucher.

MKP hadir terintegrasi secara langsung dengan We Love Bali, sehingga setiap data yang masuk melalui OTA dapat tercatat secara real time.

Kemudian tidak hanya berperan sebagai aggregator distribusi di berbagai OTA (Pelago, Klook, Singapore Airlines, Scoot, dan lain sebagainya), MKP turut andil sebagai Platform B2B. Dengan traffic intelligence system dari MKP, wisatawan asing dapat mengakses Levy Voucher dengan berbagai macam metode pembayaran: Visa, Mastercard, JCB, American Express, Virtual Account, dan QRIS.

Bekerja sama dengan berbagai asosiasi, seperti ASITA atau Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies, Bali Tourism Board (BTB) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). MKP memberikan kemudahan rekonsiliasi dana dan data sekaligus splitting dana secara real time.

Selain memberi kemudahan wisatawan asing, pembayaran atas pungutan tersebut cukup dilakukan 1 kali selama berwisata di Bali. Wisatawan asing yang telah membayar akan mendapat bukti pembayaran berupa levy voucher yang diterima via email.

CEO & co-Founder PT Mitra Kasih Perkasa (MKP), Nicholas Anggada memastikan MKP dapat mendukung terciptanya sistem yang berkesinambungan terhadap pariwisata Indonesia.

“Sebagai perusahaan lokal Indonesia yang menciptakan sekaligus mengembangkan traffic intelligence system di Indonesia dengan puluhan juta users jalur distribusi dan channel OTA MKP, harapannya wisatawan asing dapat secara mudah, cepat, dan aman melakukan pembelian tiket wisata yang sudah terintegrasi dengan Levy Voucher,” kata Nicholas Anggada.

Lewat total traffic transactions lebih dari 80 juta dan total processing value lebih dari IDR 3.4T saat ini, ia  berharap memberikan kemudahan rekonsiliasi dana dan data, integrasi sekaligus distribusi Levy Voucher pada berbagai platform pariwisata.

Sementara itu, berdasarkan data dihimpun dari Dinas Pariwisata Bali, bahwa dasar hukum pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Ketentuan dan Tata pelaksanaan pungutan adalah sebagai berikut:

Setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000, per orang mulai tanggal 14 Februari 2024; Pungutan dibayarkan hanya 1 kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia;

Wisatawan asing sangat dihimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemprov Bali, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Bali;

Sebagai antisipasi bagi wisatawan yang belum membayar melaui aplikasi, maka  pembayaran dapat dilakukan: di pintu masuk kedatangan di Bali (Bandara dan Pelabuhan) di Endpoint saat berwisata yaitu akomodasi, daya tarik wisata, travel agent, dan cruise agent yang telah diverifikasi oleh Pemprov Bali Wisman yang telah membayar akan mendapat bukti pembayaran berupa levy voucher yang berisikan QRcode; Voucher bukti pembayaran wajib ditunjukkan kepada petugas Checker yang ada di baadara.

Terkait hasil dari penerimaan dan penggunaan dari pungutan bagi Wisman akan diinformasikan serta secara transparan dan akuntabel; Dana yang diperoleh dalam program pungutan bagi Wisman ini akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya dalam rangka menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

PJ Gubernur Bali SM Mahendra Jaya melalui sambutannya menegaskan peluncuran Program Pungutan Wisman untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini, menjadi momentum untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya dengan bersama-sama menjaga/ melestarikan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Kami menyadari, selama ini program-program untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali oleh Pemprov Bali, sangat terbatas dilakukan karena keterbatasan kemampuan fiskal pada APBD Provinsi Bali. L Misalnya: untuk perlindungan kebudayaan banyak hal yang ingin dan perlu kami lakukan, seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat-istiadat, dan kesenian," terangnya.

SM Mahendra menegaskan untuk menjaga lingkungan alam Bali, perlu dilakukan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah, serta masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

Maka dari itu, adanya pungutan Wisman ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan fiskal dalam APBD Provinsi Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata.

Menurutnya, launching pungutan Wisman memang terkesan sangat terlambat/injury time, hal ini terutama karena setelah dilakukan simulasi pungutan Wisman di pintu masuk Bali atau Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ia menyadari akan terjadi ketidaknyamanan dari wisatawan yang datang ke Bali, karena setelah menempuh penerbangan panjang, kemudian ketika masuk Bali harus mengantri lama untuk membayar VoA, Imigrasi, Bea Cukai, dan ditambah lagi antrian membayar pungutan wisman.

"Kami harus mengubah Peraturan Gubernur Bali yang memuat pembayaran Pungutan Wisman tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan (ini yang terutama kami harapkan) dan pada end point (hotel dan destinasi wisata)," tandasnya. 012


TAGS :