Pendidikan

Primakara University Edukasi Mahasiswa/i Soal LPS dan Jaga Stabilitas Sistem Perbankan

 Jumat, 03 November 2023 | Dibaca: 217 Pengunjung

Suasana sosialisasi di Primakara University, mengusung topik topik 'Keseimbangan Perlindungan dan Penjaminan Simpanan Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan', Jumat (3/11/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Primakara University menggelar sosialiasi lembaga penjaminan simpanan, dengan mengusung topik 'Keseimbangan Perlindungan dan Penjaminan Simpanan Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan'.

Tarian panyembrama membuka sosialisasi, kemudian dilanjutkan sambutan pembukaan dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Helmy Syakh, ST., S.Pd., M.Pd., mewakili Founder dan Rektor Primakara University I Made Artana, S.Kom., MM.

"Terima kasih terhadap para pembicara karena berkenan hadir memberikan pemaparan terhadap adik-adik semua yang sangat penting terkait tentang keuangan. Terima kasih terhadap Pak Agung Rai Wirajaya, Pak Hermawan, dan Bu Tri Budi. Ke depan masyarakat khususnya generasi muda harus dapat dan pandai bagaimana menyimpan uang di lembaga penyimpanan uang dan bank yang terpercaya, serta memahami peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujar Helmy, Jumat (3/11/2023).

Pembicara pertama, Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., mengajak mahasiswa-mahasiswi untuk memahami LPS secara sederhana melalui kuis. Pemahaman terhadap peran LPS, tentu penting apalagi di era kekinian.

"LPS hadir menjamin simpanan, di mana simpanan uang dari individu dapat lebih aman," ujar Rai Wirajaya, Jumat (3/11/2023) di Aula Lantai 4 Primakara University.

Uang masyarakat lebih terjamin saat tersimpan di lembaga keuangan terpercaya dan perbankan, lebih dapat tercatat dalam data rekening, dan bersifat praktis ke depan.

"Kalau ada masalah terkait perbankkan, segera sampaikan dengan data yang kuat dan bukti-bukti kuat pasti akan ditindaklanjuti Otoritas Jasa Keuangan. Sekarang ini banyak muncul masalah skimming di bank, sehingga perlu ditindaklanjuti," tegasnya.

Pembicara kedua, Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS Hermawan Setyo Wibowo menceritakan di Tahun 1998 terjadi krisis moneter dimulai dengan 16 bank di likuidasi; Pendirian BPPN (Keppress 27/1998 dan PP 17/1999); Embrio pendirian LPS melalui UU Perbankan No. 10/1998.

Tahun 2004, disusul dengan pendirian LPS melalui UU No. 24 Tahun 2004; Tahun 2005 LPS akhirnya resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005.

Hermawan menerangan di Tahun 2008-2009 muncul Global Financial Krisis, pada Tahun 2011 UU OJK Disahkan; Tahun 2014 Penjualan PT Bank Mutiara Tbk, oleh LPS; Tahun 2016, Disahkannya UU PPKSK No. 9 Tahun 2016 (Mandat Baru LPS).

"Kemudian Tahun 2020, disahkannya: 1. UU No. 2 Tahun 2010; 2. PP Nomor 33 Tahun 2020; 3. PP Nomor 43 Tahun 2020, dan Tahun 2023 Disahkannya UU No. 4 Tahun 2023 (Mandat Baru LPS)," bebernya.

LPS resmi didirikan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005. Kata Hermawan, sumber dana LPS adalah premi yang berdasar dari perbankan sebesar 0,1% dari rata-rata DPK dan dibayarkan per semester.

"Tujuan pendirian adalah menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkam pada bank serta perusahaan asuransi," tegasnya.

Sementara itu, Dekan FEB Primakara University Ketut Tri Budi Artani, SE., M.Si., Ak., CA., CSRA., CFMA., menilai LPS menjamin hingga Rp2 M per nasabah per bank.

"Syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; Tidak terindikasi melakukan Fraud dan atau terbukti melakukan Fraud (Tindak pidana di bidang perbankan)," kata Tri Budi.

Tri Budi berpesan nasabah untuk tidak menaruh uangnya di satu bank saja ke depan, tetapi di bank atau lembaga keuangan yang lainnya.

"Ia mengingatkan seperti pesan, jangan menaruh telur dalam satu keranjang. Jadi jangan menaruh uang di satu bank, sehingga ini dapat mencegah dampak yang tidak diinginkan," demikian ungkapnya. 012

 

 


TAGS :