Peristiwa

Polres Bandara Ngurah Rai Ringkus Komplotan Modus Curi Kartu Kredit, Pelaku WNA China Belanjakan Hingga Ratusan Juta

 Jumat, 05 Mei 2023 | Dibaca: 329 Pengunjung

Pelaku asal China inisial HC (45) dan WY (37) dibekuk Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pasca mencuri dan menggunakan kartu kredit korban inisial JY, Jumat (5/5/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Henan, China, inisial HC (45) dan WY (37).

Pelaku HC dan WY terlibat kasus pencurian kartu kredit, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Peristiwa terungkap atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/11/IV/2023/Spkt. Reskrim/Polres Kws Bdr I Gst Ngr Rai/Polda Bali, tertanggal 23 April tentang pencurian credit card oleh pelaku WNA China.
    
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., menjelaskan semula korban JY yang berstatus mahasiswa kehilangan kartu kredit, Minggu (23/4/2023) lalu pukul 07.07 Wita.

JY baru saja tiba di Bali, melalui terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707.

"Saat korban JY keluar dari pesawat menuju ke tempat bagasi, dia membuka tas dan mengecek isi dompet. Dari itu, ternyata kartu kreditnya sudah hilang. Korban JY menghubungi orang tuanya melalui telepon yang berada di China dan memintanya untuk memblokir kartu kredit terkait," terang AKBP Dayu Wikarniti didampingi Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta, SH., MH., Jumat (5/5/2023).

Pasca JY menghubungi orang tuanya, dia keluar meninggalkan Bandara Ngurah Rai. Sekira pukul 18.23 Wita, orang tua JY kembali menghubungi JY melalui telepon.

"Disebutkan ada notifikasi transaksi pada kartu kredit yang hilang dan diduga transaksi dilakukan di Bali, sebelum kartu kreditnya diblokir," katanya.

Orangtua JY, mengirimkan bukti pemberitahuan dan rekening koran tentang adanya transaksi yang dilakukan di Mall Bali Galeria (MBG) Kuta Badung.

Selanjutnya, bukti atas peristiwa tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti Sat. Reskrim ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sat. Reskrim Polres Bandara memperoleh informasi, Rabu (26/4/2023) pukul 11.00 Wita, dari salah satu toko HP di toko MBG, di mana para pelaku berbelanja di salah satu toko HP di MBG. Aparat kepolisian lalu mengecek dan benar pelaku sesuai ciri-ciri di salah satu toko HP.

"Dari empat pelaku telah diamankan dua pelaku, yaitu HC dan WY yang diamankan bersama barang bukti dibeli di MGB dengan menggunakan kartu kredit korban JY. Kedua pelaku, HC dan WY lalu dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. Sedangkan, dua pelaku lainnya telah melarikan diri ke Hongkong, dalam pengembangan aparat. Tercatat kerugian korban JY kurang lebih diperkirakan mencapai Rp 181.702.102," beber AKBP Dayu Wikarniti.

Saat ini, Sat. Reskrim Polres Bandara mengamankan Barang Bukti (BB) dari pelaku WY, berupa: 1 tas warna hitam merk MeiNaili, 1 kaos warna putih merk Nike, 1 celana jeans biru merk BLX, 1 pasang sepatu hitam merk Nike Winflo 09, 1 kaos hitam merk Emporio Armani, 1 kartu kredit nomer 4514 6108 1629 xxxx atas nama Zhang Dongdong.

Selain itu, BB dari tangan HC; 1 Iphone 14 Promax 256 GB Deep Purple dengan IMEI 353266548065507 beserta kabelnya,1 Adapter 20W, 1 Mag Safe Charger, 1 Clear Case, 1 Airpods Pro Gen 2, 1 pasang sepatu Nike Zoom Pegasus Size 42 putih, 1 pasang kaos kaki putih abu-abu, 1 jaket Nike warna hitam ukuran XXL, 1 tas hitam merk Calvin Klein, 1 kaos hitam merk Gabbanie, 1 celana pendek coklat motif kotak-kotak merk Burberry.

"Jadi dalam modus pelaku, kartu kredit digunakan untuk transaksi pembelian barang dengan cara memalsukan tanda tangan saat pembayaran. Hasil pembelian barang dibawa ke negara asalnya China," ungkapnya.

Pelaku HC dan WY disangkakan Pasal 362 dan Pasal 263 KUHP mengenai tindak pencurian dan Pemalsuan Surat, dengan ancaman l kurungan penjara paling lama 6 Tahun. 012​​​​​


TAGS :