Politik

Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

 Selasa, 18 Oktober 2022 | Dibaca: 300 Pengunjung

Tampak terkait atas tiga Ranperda DPRD Kab. Buleleng, telah dilakukan penyampaian pemandangan umum dari Fraksi-fraksi, Selasa (18/10/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kabupaten Buleleng, telah dilakukan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi. Tiga Ranperda, yaitu: 1. Ranperda Pencabutan Perda Nomor 12 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan; 2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan B B B Berusaha; dan 3. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH., yang dihadiri Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., termasuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Pimpinan SKPD, sekaligus Camat di lingkup Pemkab Buleleng, serta undangan lainnya.

“Semua fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng, dalam penyampaiannya mereka sepakat untuk melanjutkan pembahasan tiga Ranperda untuk dilanjutkan pembahasannya, hingga ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Supriatna, Selasa (18/10/2022) di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng.

Sebagaimana disampaikan gabungan Fraksi PDI-P, Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo, yang disampaikan oleh Luh Sri Sami. Dikatakannya, atas tiga Ranperda yang disampaikan oleh PJ Bupati Buleleng di dalam nota pengantarnya, gabungan fraksi sepakat untuk mendorong Ranperda tersebut untuk segera dibahas mengingat perubahan regulasi di atasnya.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar mengutarakan pendapatnya untuk sependapat dan melanjutkan pembahasan Ranperda ini dengan berbagai masukan, di antaranya terkait dengan bantuan-bantuan pemerintah kepada lembaga bentukan pemerintah dengan dasar hukum yang jelas, seperti LPD, BUMDES, Koperasi, serta mengadakan MOU dengan pihak lembaga hukum negara, maupun dengan kejaksaan mengingat banyaknya terjadi kasus-kasus yang dihadapi lembaga tersebut.

“Seperti tidak berjalannya sistem dengan baik, sehingga terjadi kebangkrutan, dan berpotensi menjadi masalah hukum, di samping itu pula terkait dengan perizinan dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, sehingga masalah ini tidak menjadi penghalang bagi dunia usaha khUsusnya di Kabupaten Buleleng,” terang juru bicara fraksi Partai Golkar Ketut Dody Tisna Adi.

Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Made Sudiarta, SH., mengatakan atas pertimbangan dan saran di antaranya terkait dengan Jamkrida, Fraksi Partai Nasdem sepakat dengan penambahan penyertaan modal yang dilakukan pemerintah, dengan harapan mampu mendorong pembangunan daerah melalui ekstensifikasi sumber pendapatan daerah.

“Maka kedepannya dapat menggerakkan sektor-sektor ekonomi, baik usaha kecil, menengah, serta koperasi dalam hal permodalan, SDM, dan teknologi,” ucap Sudiartha.

Lebih lanjut, Fraksi Partai Hanura yang dibacakan Gede Arta Wijaya menerangkan dan sepakat untuk dilanjutkan pembahasan ketiga Ranperda ini dengan beberapa hal yang perlu ditekankan, seperti pada Ranperda pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diusulkan untuk dicabut dan untuk petunjuk teknis pelaksanaannya urusan administrasi kependudukan dilaksanakan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan amanat Pasal 20 PP. NO. 40 Tahun 2019.

“Dari itulah, Fraksi Partai Hanura mengharapkan peraturan Bupati tersebut hendaknya diketahui oleh lembaga dewan, khususnya Perbup yang membebankan pembiayaan kepada masyarakat,” ungkap Arta Wijaya.

Oleh pemandangan Fraksi-fraksi, maka PJ Lihadnyana, segera menindaklanjuti masukan-masukan, usul saran, dan pertanyaan dari para anggota DPRD Buleleng, melalui jawaban Bupati Buleleng atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap ketiga Ranperda usulan eksekutif tersebut. 012


TAGS :