Politik

Pansus I DPRD Buleleng Rapat Terkait Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik

 Jumat, 15 Juli 2022 | Dibaca: 350 Pengunjung

Rapat mematangkan rancangan Perda tentang Pengelolaan Limbah Domestik oleh Pansus I DPRD Buleleng dan diikuti Dinas PUPR Buleleng, DLH Buleleng, serta Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng, Jumat (15/7/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng menggelar rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dalam rangka mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

Diterangkan Ketua Pansus I, Ketut Ngurah Arya bahwa dalam mematangkan dan menyamakan persepsi terkait atas Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik, Pansus I telah mengundang dinas terkait untuk membahas secara bersama-sama.

Ngurah Arya dalam pandangan di ruangan Komisi III DPRD Buleleng, bahwa Pansus I masih ada beberapa yang perlu dibahas dalam upaya mencari saran dan masukan, diantaranya beberapa Pasal, Sangsi, dan aturan lainnya yang diberikan bagi pelanggar Perda dan juga penggelolaan air limbah rumah tangga non kakus yang menghasilkan Grey Water

“Jadi tadi sudah ada kesepakatan antar Pansus dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), terkait subtansi Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik, selanjutnya hasil dari rapat ini akan dilanjutkan pembahasannya pada rapat selanjutnya,” ucap tegas Ngurah Arya, Jumat (15/7/2022) dalam rapat yang turut dihadiri anggota Pansus, Tim Ahli DPRD Buleleng, serta SKPD terkait.

Baca juga:
Dewan Terima Audiensi Forkom BPD Buleleng, Kenalkan Pengurus Terbentuk dan Singgung Kesejahteraan Anggota 

Sedangkan, anggota Pansus I, Ir. Gede Wisnaya Wisna menambahkan masih perlu ada pengelolaan air limbah non kakus (grey water), air limbah kakus (black water), dan sangsi yang diberikan terhadap para pelanggar supaya ke depannya terdapat efek jera bagi para pelanggar. “Termasuk perlu adanya sosialisasi tentang Pengelolaan Limbah Domestik,” ucapnya.

Baca juga:
Soal Ranperda Perumahan, Dibahas Pansus II DPRD dan Eksekutif Buleleng Demi Samakan Persepsi 

Rapat terkait antara Pansus I dan SKPD, telah disepakati beberapa masukan diantaranya mengenai perubahan di beberapa Pasal, pengelolaan air limbah di IPLT yang dibuang ke badan air pemukiman haruslah memenuhi standar baku mutu melalui uji laboratorium, termasuk sangsi tindak pidana apabila terdapat pelanggaran paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 Juta. 012


TAGS :