Peristiwa

Oknum Pecandu Bebas, Jika Tidak Terlibat Edarkan atau Bandar Narkoba  

 Selasa, 26 Juli 2022 | Dibaca: 384 Pengunjung

KIRI-KANAN - Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra bersama Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial BNN RI Kombes Pol. Ricky Yanuarfi dalam jumpa pers, Selasa (26/7/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kasus narkoba memenuhi hampir sebagian isi dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, dimana kasus narkoba sangat signifikan dibanding kasus pelanggaran hukum lain di Bali.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. Drs. I Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., M.Si., upaya dini dalam menekan over load di LP Kerobokan dan lapas lainnya di Bali, salah satunya melalui rekomendasi asesmen untuk membebaskan kasus hukum terhadap pelaku pecandu narkoba.

Mereka para pecandu narkoba di dalam hal ini bukan seorang pengedar atau bandar, sebab diberikan rekomendasi asesmen di kepolisian.

“Penerbitan asesmen berdasarkan dua hal, yaitu dari sisi hukum dan kesehatannya,” kata mantan Kabid Humas Polda Bali ini didampingi bersama Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial BNN RI Kombes Pol. Ricky Yanuarfi, Selasa (26/7/2022) di Renon, Denpasar.

Lebih lanjut, dilihat dari sisi hukum, penyalahguna apakah dia tergolong seorang bandar atau seorang pengedar. Kemudian dari sisi kesehatan, dilihat sejauh mana tingkat ketergantungannya terhadap penyalahgunaan, termasuk jenis narkoba, dan berapa lama dia menggunakan.

“Tentu saja jika termasuk pengedar dan bandar, untuk proses hukum akan tetap berlanjut. Akan tetapi, jika hanya pengguna tanpa terlibat jaringan, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan dan mengarah ke proses rehabilitasi. BNN tetap memantau perkembangannya yang bersangkutan,” papar Brigjen Pol. Sugianyar Dwi Putra.

Brigjen Pol. Sugianyar Dwi Putra menerangkan terkait proses asesmen dilakukan tiga hari setelah enam hari oknum bersangkutan ditangkap. Untuk berikutnya, penyidik harus menentukan proses hukum yang semestinya dia lakukan. “Apabila jumlah barang narkobanya besar, untuk rehab dapat dilakukan dari sisi medis. Namun tidak menghilangkan proses hukumnya,” tegasnya.

Dari itu pula, BNN saat ini hanya menerbitkan rekomendasi asesmen, tidak menentukan kasus hukumnya oknum yang terciduk narkoba. “Nah yang akan menentukan dilanjutkan atau tidak proses hukumnya adalah penyidik, di kepolisian yang melakukan penangkapan. Faktanya bila tidak terlibat jaringan, kasus tidak dilanjutkan terhadap oknum ditangkap,” terangnya.

Sampai saat ini, narapidana di LP Kerobokan terbilang overload dan upaya meminimalisir dilakukan dengan melihat kasus oknum narkoba terkait.

“Program rehab di Lapas juga bekerjasama dengan BNN, proses rehab untuk Napi yang kecanduan narkoba sebelum dia dibebaskan, dimana selama enam bulan dilakukan program rehab-nya,” tandasnya. 012


TAGS :