Peristiwa

Nekat Perkosa WNA China, Guide Asal Jatim Diringkus Sat. Reskrim Polresta Denpasar

 Minggu, 11 Februari 2024 | Dibaca: 351 Pengunjung

Gambar ilustrasi tindak pidana pemerkosaan.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sat. Reskrim Polresta Denpasar mengamankan pria inisial FAR (29) berprofesi sebagai pemandu wisata atau guide, asal Jawa Timur, yang diduga telah memperkosa Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal China.

Peristiwa berawal saat korban inisial TH (26) bersama temannya inisial ZH (29) diantar oleh pelaku FAR ke salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Kuta, Rabu (7/2) malam.

Sebelumnya, mereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga Pukul 01.00 Wita hari Kamis (8/2), lalu korban TH bersama temannya meminta pelaku FAR untuk mengantar mereka kembali ke hotel di kawasan Nusa Dua.

"Saat di perjalanan ke kawasan  Nusa Dua pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya," kata Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar, Sabtu (10/2/2024).

AKP Sukadi menerangkan bahwa ketika itu pelaku FAR menyampaikan ke korban TH perlu bantuannya untuk membawa barang tersebut. Permintaan itu diiyakan korban TH, lalu mengikuti pelaku FAR dan sesampainya di kamar pelaku FAR mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa korban TH melayani hubungan badan dengan pelaku.

"Korban berusaha melakukan perlawanan dengan pelaku, tetapi pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhi korban," terang Kasi Humas.

Seketika itu, teman korban berinisial ZH merasa curiga dan mendatangi kamar pelaku FAR dengan bantuan security hotel dan menemukan korban TH tanpa menggunakan pakaian bersama pelaku FAR.

"Pelaku berusaha kabur saat itu, tetapi teman korban bersama security hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut," bebernya.

Terhadap aparat pelaku FAR mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban TH dan pelaku FAR mengakui tertarik dengan korban dari saat berada di bar di kawasan Kuta.

Akibat perbuatannya, pelaku FAR dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat. Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan  dan penyidikan secara intensif," demikian Kasi Humas. 012

 


TAGS :