Politik

MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03, De Gadjah: Alam Semesta Dukung Prabowo-Gibran

 Selasa, 23 April 2024 | Dibaca: 206 Pengunjung

Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya, SE., MH.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Senin (22/2/2024). Kedua Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 dan 3, secara legowo menerima hasil keputusan MK.

Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya, SE., MH., menanggapi keputusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo. Baginya, kini sudah jelas hasil MK yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1 dan 3, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Ya tentu kami sudah yakin jika MK bakal menolak permohonan termohon, karena ini memang sudah kehendak rakyat, Tuhan merestui dan semesta mendukung," ujar De Gadjah sapaan akrabnya, Selasa (23/4/2024).

Namun begitu, De Gadjah tetap menghormati jalan hukum yang telah ditempuh Paslon 1 dan 3 di tingkat MK. Saat ini, dengan hasil ditolaknya permohonan termohon, diharapkan rakyat mendapat kepastian, selanjutnya dapat bekerja dan beraktivitas baik seperti biasanya. De Gadjah berharap tidak ada aksi-aksi lagi yang mempertanyakan atau memperdebatkan hasil putusan MK.

"Tapi, kami tidak boleh mendahului Tuhan, iya kita biarkan berproses dengan jalur yang sesuai. Karena kita pun pernah berproses ke MK 2x bahkan. Sebab, memang jalurnya itu benar. Artinya, semua hajatan sudah selesai, semua jalur sudah di tempuh. Ayoo kita bersinergi dan bersatu untuk membangun Bali dan Bangsa serta Negara yang kita cintai ini," tegasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4) sore.

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan GanjarMahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tidak hanya menolak permohonan Ganjar-Mahfud, MK juga menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. 012

 


TAGS :