Peristiwa

Memalukan! Tersangka Dayu Kartini Terbukti Korupsi Rp 1,9 Miliar di LPD Ambengan

 Jumat, 23 September 2022 | Dibaca: 241 Pengunjung

Tersangka Dayu Kartini terbukti melakukan Tipikor di LPD Desa Adat Ambengan, Badung, dia sementara tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya wajib lapor, Jumat (23/9/2022).

www.mediabali.id, Badung. 

Ida Ayu Nyoman Kartini (47) yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Ambengan Desa Ayunan Abiansemal, Badung, terseret kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mencapai Rp 1,9 Miliar lebih.

Dayu Kartini telah ditetapkan sebagai tersangka Tipikor LPD Desa Adat Ambengan. Dijelaskan Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, bahwa kasus ini mencuat saat kepolisian menerima informasi masyarakat tidak dapat menarik uang di LPD Ambengan.

Tim Unit 3 Tipidkor Polres Badung, kemudian melakukan penyelidikan pada 28 Januari 2019. Dari itu, ditemukan masalah dana nasabah yang disimpan benar tidak dapat ditarik, bahkan dana kas LPD Ambengan tidak ada alias kosong. “Sehingga diduga kuat ada tindak pidana dalam pengelolaan dana LPD,” ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Proses berlanjut, audit keuangan pun dilakukan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Gunarsa. Hal ini untuk mengetahui kerugian pengelolaan dana, kerugian keuangan, dan perekonomian negara pada 18 Februari 2019. Kemudian gelar perkara dilakukan pada 26 Maret 2019, dan proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan. 

Hasil atas audit bahwa ditemukan selisih dana kas yang kurang besar Rp 910.732.361, atas penarikan dan penyetoran dana ke rekening tabungan LPD Adat Ambengan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.  

Diduga penyebabnya adanya dana yang tidak disetor ke kas LPD dan tidak dicatat dalam buku kas harian LPD pada periode Maret 2014 sampai Juli 2018. Kemudian ada simpanan berjangka (deposito) nasabah yang diterima, tapi tidak disetor dan tidak dicatat dalam buku kas harian masuk LPD pada 20 September 2018 sebesar Rp 180.000.000.  

Selanjutnya, terdapat pelunasan hutang atas pinjaman pribadi almarhum Ni Wayan Rastiti selaku kasir/bendahara LPD dengan cara menerbitkan tujuh lembar Bilyet Deposito senilai Rp 340.000.000. Disusul terdapat pelunasan atas pinjaman yang diberikan dan bunga pinjaman oleh nasabah sebesar Rp 58.919.300.  

“Jadi pelunasan pinjaman oleh nasabah dipergunakan untuk melunasi pinjaman pribadi Ni Wayan Rastini sebesar Rp 51.419.300,” paparnya. 

Oleh sebab itu, berdasarkan data pada dasarnya LPD mengalami kerugian. Akan tetapi, di laporan rugi laba oleh pengurus LPD dari Tahun 2011 sampai 2017 dilaporkan seolah-olah mendapatkan keuntungan Rp 1.049.716.732.  

Berikutnya, didapati pembentukan pendapatan bunga semu yang dipergunakan sebagai penambah pendapatan yang diterima oleh LPD sebesar Rp 560.556.500, dan ada sebagian dari bunga deposito nasabah yang tidak dilaporkan. 

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana menegaskan dari pemeriksaan dan perhitungan atas simpanan berjangka (deposito) nasabah yang tercatat pada buku kas harian dan buku nominative deposito LPD, terdapat selisih antara biaya bunga deposito yang dilaporkan dengan biaya yang sebenarnya sebesar Rp 1.487.512.600.  

Pemeriksaan kegiatan operasional dari Tahun 2011 sampai Tahun 2017, LPD mengalami kerugian sebesar Rp 998.352.368. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan alokasi jasa produk (pembagian laba) atas laba semu yang dibuat dari Tahun 2011 sampai Tahun 2016 sebesar Rp 840.669.418. 

Kemudian dibagikan dan dibayarkan selama periode Tahun 2011 sampai Tahun 2017 sebesar Rp 336.267.767, dan laba semu yang dibagikan dan dibayarkan oleh pengurus LPD, dengan cara mengeluarkan uang kas kembali untuk dana pengurus dari Tahun 2012 sampai Tahun 2017 sebesar Rp 84.066.941. 

Pelunasan hutang atas pinjaman pribadi Dayu Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan kepada Koperasi Sedana Yoga, dengan menambahkan saldo tabungan koperasi di LPD sebesar Rp 120.850.000. 

“Terungkap modusnya itu, melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus LPD di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Ambengan, menggunakan dana kas LPD, menerima dana simpanan berjangka nasabah tapi tidak disetor ke kas, uang pelunasan pinjaman dan bunga dari nasabah juga tidak disetor ke kas, serta membuat laporan laba LPD dari 2011 sampai 2016 seolah-olah keuangannya sehat,” terangnya.  

Dari persoalan ini Dayu Kartini menyalahgunakan dana LPD bersama almarhum Ni Wayan Rastini, yang menyebabkan kerugian Rp 1.954.769.383. 

Hasil gelar perkara pada 6 Oktober 2021, Dayu Kartini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti dikumpulkan disita terkait kasus yang menjerat Dayu Kartini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dia tidak ditahan dan diberikan wajib lapor. Saat ini juga, berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21 di Kejaksaan Negeri Badung pada 14 Juli 2022.   

Tersangka Dayu Kartini kini disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan ayat 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, dan atau Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, terancam pidana penjara minimal 4 Tahun maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar. 012


TAGS :