Peristiwa

Mediasi Dinilai Cacat Formil, Panglima Hukum dr. Togar Situmorang Curiga Pengugat Tidak Mampu Hadirkan Prinsipal

 Rabu, 07 Februari 2024 | Dibaca: 247 Pengunjung

Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Diduga atas ketidakhadiran pihak prinsipal para penggugat Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 2 kali saat diundang mediasi oleh PN Gianyar, hingga Rabu (7/2/2024), membuat kecewa tergugat Direktur sekaligus Owner PT Bumi Kristal Sumbawa (Golden City) Yansen Barry.

Didampingi kuasa hukumnya Yansen dari Dr. Togar Situmorang Law Firm Ade Fahmi Roshadi, SH., dan Alexander Ricardo Situmorang, SH., menyatakan pihak pengacara Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum 13 WNA para penggugat tidak mampu menghadirkan prinsipal dan menambah kecurigaan.

Pasalnya kuasa hukum penggugat hanya memegang 3 surat kuasa dari kliennya yang WNA, sedangkan surat kuasa 10 orang lagi WNA tidak dilampirkan.

Hal ini dianggap tidak memenuhi unsur dan legalitas sebuah mediasi. Jadi tegas Yansen, hingga saat ini, mediasi itu tidak pernah ada dan bisa diduga ada cacat formil terkait surat kuasa dan akan dicek apa ada cap atau stamp dari Dubes asal Negara bersangkutan para prinsipal penggugat yang semua WNA.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 menyatakan bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh Kedutaan Besar asal Warga Negara Asing tersebut," ujar Dr. Togar Situmorang.

Togar Situmorang selaku pengacara yang dikenal dengan julukan Panglima Hukum Bali juga menjelaskan prinsipnya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perma 1 / 2016 mewajibkan principal untuk hadir dalam mediasi, dikutip dalam Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2016 dikatakan para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa di dampingi oleh kuasa hukum.

"Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bila ada Kompetensi Relatife Berdasarkan Pasal 118 (1) HIR menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksan gugatan yang daerah hukumnya, meliputi: Di mana para tergugat bertempat tinggal bukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar atas perkara Nomor 311/Pdt.G/2023/Pn. Gin atas Gugatan Perkara Perdata yang diduga Investasi Bodong," tegas Advokat Dr. Togar Situmorang. 012

 


TAGS :