Peristiwa

Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Tersangka Ngurah S Korupsi Sampai Rp 26 Miliar, Investasi Aset Tanah di Lombok Tengah

 Rabu, 10 Agustus 2022 | Dibaca: 322 Pengunjung

Tersangka Ngurah S (63) terbukti diungkap oleh Dit. Reskrimum Polda Bali, selama menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Ungasan dari tahun 2013 s.d. 2017 telah melakukan tindakan korupsi, Rabu (10/8/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, inisial Ngurah S (63) dengan nilai korupsi diperkirakan mencapai Rp 26 Miliar.

Menyikapi atas laporan polisi nomor: LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tertanggal 25 September 2019, dimana telah terungkap mantan Ketua LPD Desa Ungasan Ngurah S mengeluarkan kredit dengan cara memecah-mecah pinjaman. 

“Tersangka Ngurah S, mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman, sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau family peminjam, serta nasabah yang diberikan pinjaman bukanlah merupakan warga Desa Adat Ungasan,” papar Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., seizin Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si. Rabu (10/8/2022).  

Dit. Reskrimsus Polda Bali mendapat informasi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Ungasan dari Tahun 2013 s.d. 2017 dilakukan oleh tersangka Ngurah S saat dirinya menjabat dan dilakukan atas kesadaran sendiri untuk menyalahgunakan kewenangan dan atau kekuasaan yang ada padanya. 

“Diduga penyimpangan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan dari Tahun 2013 s.d. 2016 dan pinjaman yang diberikan sampai Tahun 2017. Hal ini khusus untuk investasi (pembelian aset-red) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaporkan pengurus LPD Desa Adat Ungasan, dalam laporan pertanggungjawaban atas investasi (pembelian asset-red), sejumlah Rp 28.474.077.112, dari jumlah investasi yang dilaporkan tersebut ada selisih lebih penggunaan dana dilaporkan sebesar Rp 4.502.978.983,” imbuh Kombes. Pol. Satake Bayu. 

Selanjutnya, menyangkut kebijakan dalam proses pemberian kredit atau pinjaman yang diberikan ke nasabah perorangan dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pengurus LPD Desa Adat Ungasan, konon diduga pinjaman yang diberikan dalam pengajuan dan pencairan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang dijalankan oleh pengurus LPD Desa Adat Ungasan, lalu menimbulkan kredit macet sejumlah Rp 28.174.499.535. Dari jumlah tersebut, adanya pemulihan dana sejumlah Rp 619.324.120.

Jadi jumlah saldo pinjaman yang diberikan yang belum dipulihkan sampai saat ini sejumlah Rp 27.555.175.405,-. Kemudian, dari jumlah penyimpangan atas saldo pinjaman yang diberikan yang belum dipulihkan sejumlah Rp. 27.555.175.405, dan dari jumlah tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan LPD Desa Adat Ungasansejumlah Rp 22.369.547.980.

“Atas kebijakan dan penyimpangan yang dilakukan tersangka Ngurah S, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Ungasan sejumlah Rp 26.872.526.963,” tegasnya.

Kasubdit 3 Tipikor Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.IK., M.IK., menerangkan tersangka Ngurah S turut melakukan modus operandi dengan melaporkan pengeluaran dana tidak lagi sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Maka dari selisih lebih pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan atas Investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah, dimana jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan. Kami sita aset yang ada keterkaitan dengan perkara dan tersangka Ngurah S, dan kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami,” kata AKBP Suinaci, turut didampingi Kanit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, dan Kabag Bin Ops Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, SH., MH. 

Berikutnya, asset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, yang dibeli secara global dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global.  

Dan Investasi atau pembelian aset di Desa Mertak, dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar, sesuai dengan jumlah aset (tanah) yang dibeli. Namun faktanya adanya harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar. 

“Tersangka Ngurah S menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas yang seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik atau diambil kembali,” tandasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan; uang tunai Rp 80.400.000.,- sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat, surat tanah sporadic sebanyak 3 buah, 1 bundle rekening koran BNI Cabang Renon atas nama Drs. Ngurah Sumaryana, MM., 1 bundle fotocopy rekening koran BPD Bali Capem Nusa Dua atas nama LPD Desa Adat Ungasan periode 01 Januari 2013 s.d. 31 Desember 2017, perjanjian kredit sebanyak 29 buah, dan lain-lainnya.

Diketahui apabila Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa SHM yang ada kaitannya dengan perkara a quo sebanyak 42 SHM dan 3 Surat tanah Sporadik dengan nilai kurang lebih Rp 23.000.000.000,- dari pengeluaran untuk investasi sejumlah Rp 28.474.077.112. Serta penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 80.400.000. Sehingga terkait perkara a quo telah dilakukan penyelamatan asset kurang lebih sejumlah Rp 23.080.400.000.

Tersangka dikenakan Pasal (2), Pasal (3), Pasal (8), Pasal (9) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun; Dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab 
Undang-Undang Hukum Pidana. 012


TAGS :