Peristiwa

LBH APIK Bali dan LSM KoMPaK Dampingi Korban Pengeroyokan di Desa Kaliasem

 Kamis, 07 Juli 2022 | Dibaca: 308 Pengunjung

LBH APIK Bali dan LSM KoMPaK memantau persidangan digelar di PN Singaraja, dan memberi pendampingan atas korban kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Kaliasem Kec. Banjar, Buleleng, Rabu (6/7).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPaK) bersama Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Bali (LBH APIK Bali) melakukan proses pendampingan terhadap korban kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, Buleleng. 

Melalui Tim Pembela Penegakan Hukum dan Keadilan (TPPHK) sebelumnya, Rabu (6/7) telah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, dengan mengajukan nota keberatan atau Eksepsi. 

Maka dalam sidang di hadapan Ketua Majelis, I Made Bagiartha, SH., MH., dengan dua anggota Ni Made Kushandari, SH., MH., dan Made Astina Dwipayana, SH., MH., para perwakilan dari TPPHK membacakan keberatan atas penanganan kasus dengan terdakwa Kadek Bayu Widana bersama ibunya Luh Ayu Widiani, dimana keduanya telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun kemudian dari korban dan saksi dijadikan sebagai tersangka, sehingga dakwaan terhadap keduanya dinilai prematur. 

“Sebagai saksi korban dalam penganiayaan tersebut, terdakwa telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan Surat Nomor: R-1651/1.5.2.HSMPP/LPSK/4/2022, tanggal 25 April 2022, Hal: Pemberitahuan Diterimanya Permohonan Bantuan. Kemudian pada tanggal 23 Juni 2022, LPSK kembali mengirimkan surat kepada Terdakwa Perihal: Pemberitahuan Diterimanya Permohonan Penambahan Perlindungan,” papar Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH., pada saat membacakan eksepsi dimaksud. 

Saat proses penyampaian di hadapan sidang, Diana Prisilia Eka Trisna didampingi Putu Indra Perdana, SH., juga menyampaikan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

“Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik. Sebagai terlindung LPSK, seharusnya terdakwa tidak dapat dituntut secara hukum hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang kuasa hukum terdakwa. 

Selanjutnya, TPPHK dalam nota keberatan di pengadilan itu menyampaikan adanya pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan terhadap terdakwa Luh Ayu Widiani sebagaimana terdapat pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP oleh Penyidik Polri dalam perkara tersebut. 

“Terdakwa telah melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 Tahun, terdakwa bukan hanya sekedar diberitahukan haknya untuk mendapat bantuan hukum seperti pada Pasal 54 Kuhap, namun lebih dari itu terdakwa harus menerima haknya untuk mendapatkan bantuan hukum sejak dari awal proses penyidikan,” papar Diana Prisilia Eka Trisna. 

Hal penting lainya diungkapkan adalah apa yang menjadi hak terdakwa sebagaimana yang tertuang pada Pasal 56 Ayat (1) KUHAP tidak didapatkan oleh terdakwa. Sebab terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum  pada waktu pemeriksaan di tingkat penyidikan, dimana penyidik tidak menjelaskan secara jelas tentang hak-hak tersangka atau terdakwa, meskipun penyidik telah menanyakannya dan tersangka atau terdakwa telah menjawabnya tidak akan didampingi penasehat hukum dan akan dihadapinya sendiri. 

“Sekalipun tersangka atau terdakwa telah menolaknya, akan tetapi tidak dapat menghilangkan ketentuan undang-undang yang mewajibkan pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi tersangka atau terdakwa,” kata kuasa hukum terdakwa. 

Dari eksepsi yang disampaikan Tim Pembela Penegakan Hukum dan Keadilan (TPPHK) dengan pertimbangan serta fakta-fakta yang ada, diharapkan Majelis Hakim berkenan mengambil dan menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan BAP oleh penyidik Polres Buleleng terhadap Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 56 Ayat 1 KUHAP sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut batal demi hukum termasuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa  adalah batal demi hukum.

Dalam pelaksanaan persidangan tersebut juga menjadi perhatian khusus sejumlah anggota LBH APIK Bali dan LSM KoMPaK yang secara langsung melakukan pemantauan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja. 012


TAGS :