Peristiwa

Kuras ATM Temannya untuk Judi Online, Pelaku Bagus Wiranto Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kuta

 Jumat, 05 Januari 2024 | Dibaca: 199 Pengunjung

Pelaku Bagus Wiranto (27) menguras uang ATM temannya Suwarno (53) mencapai Rp50 Juta untuk bermain judi online, Jumat (5/1/2024).

www.mediabali.id, Badung. 

Pelaku Bagus Wiranto (27) harus ditahan Unit Reskrim Polsek Kuta, karena terlibat kasus pencurian dan pembobolan ATM demi mengisi keinginannya bermain judi online.

Semula pelaku Bagus Wiranto mengambil kartu ATM milik korban yang juga temannya bernama Suwarno (53) dari dalam dompet korban saat korban tertidur. 

Diketahui kasus bermula, Minggu (17/12/2023) lalu saat korban Suwarno tertidur di tempat tinggal pelaku Bagus di jalan By Pass Ngurah Rai No.1 Kuta Badung dan dibangunkan oleh pelaku Bagus dengan alasan meminta uang sebesar Rp50rb. Diduga saat itu korban Suwarno, baru sadar kartu ATM-nya tidak ada di dalam dompet.

Sempat antara korban Suwarno dan  pelaku Wiranto mencari kartu ATM tersebut, lalu ditemukan di bawah kolong tempat tidur. 

Muncul kecurigaaan, kemudian korban Suwarno melakukan pengecekkan dan didapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp50 juta. Dari kejadian itu, akhirnya korban Suwarno melapor ke Polsek Kuta.

Diterangkan Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Agus Sudina, S.IK., MH., usai menerima laporan korban Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Anggi Wahyu Romadhoni S.TrK., serta Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo, SH., bergerak melakukan penyelidikan dan diketahui transaksi tersebut dilakukan pelaku Wiranto di mesin ATM Bank Mandiri Indomart Jalan By. Pass Ngurah Rai Kuta Badung.

Tim memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban dimaksud.

Berikutnya, Senin (1/1/2024) pihak unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Grobogan Semarang Jateng, yang merupakan kampung halaman pelaku.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya," ungkap Kapolsek.

Pelaku Wiranto mengetahui pin ATM korban karena sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. Selanjutnya, uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online.

"Terhadap perbuatan pelaku di jerat  Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta," tandasnya. 012

 


TAGS :