Politik

Koster Segera Sampaikan ke Mendagri atas 5 Raperda Usai Disetujui DPRD Bali

 Senin, 24 Juli 2023 | Dibaca: 196 Pengunjung

Melalui disetujuinya 5 Raperda Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster segera akan menyampaikan ke Mendagri untuk diproses fasilitasi, Senin (24/7/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster, mengadakan rapat paripurna ke-33 masa persidangan II Tahun Sidang 2023, Senin (24/7/2023).

Pembahasan dewan di antaranya mengenai: a. Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; b. Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Berikutnya pembahasan, c. Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat; d. Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; serta e. Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

Mengenai laporan akhir pembahas mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dibacakan A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST., sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bali bidang pembangunan.

Gubernur Bali di awal memberikan apresiasi terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi terhadap Raperda ini, dan menyepakati hal-hal sebagai berikut: 1. Pungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali; 2. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing.

3. Alokasi pungutan harus sesuai dengan peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah; 4. Koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga
memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia.

5. Setiap wisatawan yang datang baik melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sama rata hanya 1 kali selama berwisata di Bali; 6. Subtansi atau materi pengaturan mengenai penyidikan dan sanksi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; serta 7. Besaran pungutan disetarakan dengan US$10 (sepuluh dolar-red) dan akan ditinjau dan atau dievaluasi paling lama 3 tahun sekali. Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan atau evaluasi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali.

"Telah dinormakan pengaturan mengenai Pungutan bagi Wisatawan Asing pada BAB III; Pasal 5 dan Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000; Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disetor ke Rekening Kas Umum Daerah; Pembayaran Pungutan oleh Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti telah membayar secara elektronik dengan barcode dan atau tanda resmi tertentu dari Pemerintah Provinsi; Pasal 6 (1) Penerimaan dari pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), diklasifikasikan ke dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," ucap Adhi Ardhana sebagaimana dibacakan di ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali.

Berikutnya, disepakati untuk ditambahkan soal koordinasi antara Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali dalam menentukan penetapan perubahan besarnya pungutan hasil peninjauan atau evaluasi dalam kurun waktu 3 tahun, dan diatur dalam Pasal 7 ayat (3) sehingga berbunyi: Pasal 7 (3) Penetapan perubahan besaran pungutan hasil peninjauan dan atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Pergub setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi.

Telah dibahas dengan cermat Pasal 21 Raperda ini, Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 14 Pebruari 2024.

"Kami merekomendasikan kepada Gubernur Bali terutama jajarannya untuk melakukan kajian yang lebih mendalam, detail, dan teknis tentang bagaimana memisahkan wisatawan dengan kedatangan kunjungan kerja dan bisnis, yang dimuat dalam Pergub, sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda ini. Hal tersebut penting karena akan memberikan rasa keadilan dalam pungutan bagi wisatawan asing, dengan mempertimbangkan rentang waktu berkunjung," katanya.

Maka melalui komparasi yang dilakukan dan dimuat dalam Naskah Akademik dari Raperda ini, terhadap Daerah atau Negara yag melakukan pungutan sejenis, Dewan Bali merekomendasikan kepada Gubernur Bali terutama jajarannya, dalam evaluasi 3 tahunannya di masa depan, sebagai berikut:

Terdapat daerah atau negara destinasi wisata yang memungut fee amount (Tax)-nya dengan besaran yang berbeda-beda, ada yang berdasarkan per kali masuk (/single entry), ada yang per hari (/day), per 10 hari (/ten days), per malam (/night) dan lainnya.

"Besaran pungutan yang berbeda-beda tersebut akan mempengaruhi cara pemungutannya, apakah cukup saat di bandara atau pelabuhan kedatangannya saja, dititip pada ticket pesawat, secara elektronik (e-payment), atau pada hotel/resort, pada biro perjalanan, atau tour operator dan lainnya. Dan yang terpenting pungutan yang dikutip dalam komparasi tersebut adalah based on: green tax, environment tax, atau environmental and tourism levy dan lainnya, semacam pungutan untuk kepentingan lingkungan saja. Jadi perimbangan untuk kepentingan pelindungan kebudayaannya mesti juga diformulasikan secara lebih proporsional dengan lebih jelas," imbuhnya jelas.

Lebih lanjut, DPRD Bali merekomendasikan agar ke masa depan PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), benar-benar dapat mengembangkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Bali, yang cukup besar tersebut sebagai modal dasar, sesuai dengan nilai inbreng dan potensi pengembangan kawasannya secara lebih optimal, untuk kesejahteraan bersama seluruh masyarakat Bali.

Sementara itu, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang dibacakan I Nyoman Budiutama, SH., selaku anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali bidang kesejahteraan rakyat, dalam Rapat Paripurna Dewan menerangkan bahwa seluruh Pandangan Umum Fraksi-fraksi direspon dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik.

"Maka Pembahas DPRD Provinsi Bali, dapat menerima Raperda ini untuk dapat ditetapkan sebagai Perda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan," tegasnya.

Disusul laporan akhir pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat; dan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang dibacakan Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., M.BA., MM.

"Mencermati semua uraian dan memperhatikan hasil rapat kerja dengan Tim Pemprov dan Tim Pokli DPRD, serta rapat kerja pada 22 Juli 2023 pada Pukul 20.00 Wita dengan Gubernur beserta jajarannya, kami DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui dua Raperda tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Perda. Semoga bermanfaat untuk Pemprov Bali dan kesejahteraan masyarakat Bali," ucap Kusuma Putra selaku sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bali bidang perekonomian dan keuangan.

Sementara itu, Gubernur Koster menegaskan dengan telah disetujuinya 5 Raperda Provinsi Bali, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan disampaikan Koster kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

"Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Pembangunan Daerah 'Nangun Sat. Kerthi Loka Bali' melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," pungkasnya. 012


TAGS :