Peristiwa

Koster Kunjungan ke Jembrana, Bantu Mobil Samsat Keliling

 Selasa, 28 Juni 2022 | Dibaca: 251 Pengunjung

Gubernur Koster mencoba mobil samsat keliling di halaman Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Selasa (28/6/2022).

www.mediabali.id, Jembrana. 

Peninjauan lapangan terhadap Kantor UPT Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana dipaparkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha.

Kunjungan terkait meninjau kinerja; 1. Inovasi Virtual Account Samsat (VAST); 2. Samsat Drive Thru; dan 3. Mengececk kualitas mobil Samsat Keliling.  

Dikatakan Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha kepada Gubernur Bali  bahwa melaporkan inovasi VAST yang diciptakan Bapenda Provinsi Bali, merupakan salah satu aplikasi pelayanan publik yang berfungsi untuk mempercepat pembayaran samsat langsung tanpa tunai dengan memakan waktu dari 10 menit sampai 15 menit. 

Selanjutnya, Samsat Drive Thru adalah inovasi pelayanan publik yang ditempatkan di setiap halaman Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten/Kota dengan memiliki fungsi mempercepat pelayanan masyarakat di dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa turun dari kendaraan dan hanya memakan waktu dari 3 menit sampai 5 menit. 

“Sedangkan mobil operasional samsat keliling yang kami hadirkan disetiap Kabupaten/Kota se-Bali sebanyak 1 unit bertujuan untuk menginformasikan ke masyarakat terkait program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19, sekaligus jemput bola ke desa-desa untuk melayani masyarakat dalam administrasi PKB,” kata Made Santha, saat diajak Gubernur Koster mengendarai Mobil Samsat Keliling bernopol plat merah DK 8465 D di halaman Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Selasa (28/6/2022). 

Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana Wayan Sukendra melaporkan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihadapan Gubernur Bali jebolan ITB tersebut.  

“Sampai tanggal 24 Juni 2022, kami UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana yang memiliki 52 pegawai sampai ini mampu memproses capaian PKB sebanyak 52.08 persen atau Rp 22.885.629.900, dan BBNKB sejumlah 41.56 persen atau Rp 12.377.879.000,” terangnya.  

Secara langsung Gubernur Koster mengatakan supaya seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana untuk bekerja solid dan fokus, tulus, lurus dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan visi pembangunan daerah Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.  

“Saya berharap kepada warga untuk menggunakan kesempatan yang baik ini, karena Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan strategis berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak kendaraan Bermotor dengan memberikan gratis BBNKB II yang sudah berlangsung sejak 5 Januari-3 Juni 2022 dan Pemutihan dari tanggal 4 April-31 Agustus 2022,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. 

Koster mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan mendapat sambutan masyarakat yang sedang melakukan pembayaran PKB di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana.

Menurut Kadek Hendrayana dan Ibu Ana salah satunya yang secara langsung menyapa Gubernur Koster dengan mengucapkan terimakasih atas keringanan yang telah dihadirkan berupa pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. 012


TAGS :