Peristiwa

Kejati Bali Tetapkan RAS sebagai Tersangka, Dinas PUPR.KIM Merugi Rp 23,9 Miliar Lebih

 Kamis, 09 Februari 2023 | Dibaca: 506 Pengunjung

Inisial RAS, mantan Kepala UPTD PAM PUPR.KIM diduga melakukan Tipikor dari Tahun 2018-2020 dan ditetapkan Kejati Bali sebagai tersangka. Tipikor RAS sebabkan kerugian Rp 23,9 Milliar lebih, Rabu (8/2/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyeruak muncul di Bali, di mana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan tersangka pengadaan barang atau jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM), pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s.d. 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, SH., M.Hum., membenarkan adanya penetapan tersangka dalam rilis media, Rabu (8/2/2023) di mana tersangka atas inisial RAS, dalam Tipikor Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD PAM Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov. Bali Tahun 2018 s.d. 2020.

“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 dokumen, penyidik pada 8 Februari 2023, telah menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan Tipikor dalam pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPTD PAM Dinas PU PR, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s.d. 2020," kata Luga.

Diduga sebelumnya, tersangka RAS menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM selama 4 tahun dari Tahun 2017 s.d. 2021, selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga dia melakukan perbuatan Tipikor, sehingga mengakibatkan kerugian negara, terutama terhadap UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM.

"Maka atas Perbuatan RAS, UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM mengalami kerugian Rp 23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli," paparnya.

Konon sejumlah fee diduga sudah diterima tersangka RAS, fee dimaksud dia terima dari rentan waktu 2018 s.d. 2020.

Kerap diduga dari fee yang diperoleh dari penyedia barang dan jasa, dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

"Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka," tegasnya.

RAS ditetapkan sebagai tersangka dan dia disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Luga, mengenai tindak lanjut atas tersangka RAS, maka penyidik Kejati Bali segera melakukan permintaan keterangan terhadap saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan Tipikor.

“Terkait penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan penyidik dalam hal penyidik menduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," tandas Luga. 012


TAGS :