Peristiwa

Kantongi Sebagian Besar Izin Usaha, Atlas Beach Fest Layak Beroperasi  

 Kamis, 28 Juli 2022 | Dibaca: 1055 Pengunjung

Keberadaan Atlas Beach Fest dengan PT Kreasi Bali Prima, dipaparkan Kadis DPMPTSP Kab. Badung I Made Agus Aryawan, ST., MT., dapat beroperasional dengan melengkapi izin-izin, Kamis (28/7/2022).

www.mediabali.id, Badung. 
Investasi Atlas Beach Fest sebagai Beach Club yang berada di Jalan Pantai Berawa, Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, mengusung nama Perseroan Terbatas (PT) Kreasi Bali Prima, yang mentaati perizinan berusaha dan kewajiban sesuai Norma Standar Pedoman dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
 
Meski sempat ramai pro kontra perizinannya, faktanya di dalam penelusuran awak media di tingkat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Beach Club yang salah satu sahamnya dimiliki Hotman Paris Hutapea ini telah memiliki sejumlah izin resmi. 
 
Kadis DPMPTSP Kab. Badung I Made Agus Aryawan, ST., MT., menerangkan sebelumnya jajarannya telah menginpeksi operasional usaha restoran dan bar milik PT Kreasi Bali Prima bernama Atlas Beach Fest. Hasilnya, Atlas Beach Fest telah memiliki izin usaha, namun belum lengkap seluruhnya karena sebagian masih dalam proses verifikasi teknis di tingkatan Pemprov Bali dan Pemkab Badung.
 
Berdasarkan data dihimpun, perizinan usaha sebelumnya diterbitkan dalam 2 tahap, pembentukan PT Sayap Suci Bali sebagai perusahaan swasta nasional dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, tertanggal 30 Desember 2020 sebagai pelaku usaha alias investor.

Agus Aryawan menjelaskan bahwa izin tahap pertama PT Sayap Suci mengajukan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha tertanggal 1 April 2020 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI) dengan jenis usaha restoran dan perdagangan besar minuman beralkohol. Dilanjutkan, tanggal 16 Maret 2020 DPMPTSP Kab. Buleleng lantas menerbitkan Informasi Tata Ruang (ITR) dengan peruntukan restoran dan Bar hanya pada zona pariwisata.

Maka atas dasar NIB dan ITR dimaksud, Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Kab. Badung menerbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) pada tanggal 30 Juni 2021 berupa usaha Restoran  dengan kapasitas 200 kursi dan bar dengan Kapasitas 50 kursi. DPMPTSP Kabupaten Badung menyusul dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berpedoman pada NIB, ITR, dan PKPLH  pada tanggal 16 Juli 2021 dengan peruntukan bangunan Restoran dan Bar.
 
"Dari kronologi perizinan PT Sayap Suci Bali tahap pertama dimaksud, telah memenuhi persyaratan formil baik persyaratan administrasi dan teknis, sehingga NIB, ITR, PKPLH, dan IMB dapat diterbitkan dan dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik,” papar Agus Aryawan, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).
Konon dalam menuju perizinan tahap kedua, pasca pembangunan fisik rampung adalah kewajiban pelaku usaha supaya mengurus perizinan berusaha sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya berdasarkan ketentuan Permen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dimana perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, yang sekaligus mengatur kewenangan penerbitan apakah pemerintah pusat, Pemprov, atau Pemkab/Pemkot.

“Untuk berikutnya, perizinan berusaha tahap kedua diajukan PT Kreasi Bali Prima dengan nama usahanya ‘Atlas Beach Fest’, yang merupakan izin operasional atau komersial atas kegiatan usaha restoran dan bar yang telah dibangun oleh PT Sayap Suci Bali. Maka operasional usaha restoran dan bar Atlas Beach Fest merupakan tanggung jawab PT Kreasi Bali Prima,” paparnya tegas.

Baca juga:
Benny Rhamdani Tutup Acara EBM di Bali, PMI sebagai Harga Diri Bangsa 

Agus Aryawan melanjutkan bahwa PT Kreasi Bali Prima, mengajukan permohonan perizinan berusaha dengan sistem OSS, sehingga terbitlah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 15 Kode Baku Lapangan Usaha (KBLI).

Diantaranya, sebanyak 8 KBLI dengan tingkatan risiko rendah yang telah terbit NIB otomatis tanpa verifikasi dari Kementerian Investasi atau BKPM terdiri dari KBLI; KBLI 47249 (Perdagangan eceran makanan lainnya), 56304 (Kedai Minuman), 56303 (Rumah minum/cafe), 68200 (Real estate atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak), 56103 (Kedai makanan), 93299 (Aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya ytdl), 96121 (Rumah pijat) dan 47112 (Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket/supermarket/hypermarket (tradisional). 

Berikutnya, terdapat 2 KBLI dengan tingkat resiko menengah rendah berupa Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung telah terbit otomatis tanpa verifikasi terdiri dari: KBLI 96129 (Aktivitas kebugaran lainnya) dan 68111 (Real estate yang dimiliki sendiri atau disewakan). 

Disusul sebanyak 3 KBLI dengan Tingkat Resiko Menengah Tinggi telah terbit Sertifikat Standar dari  Pemerintah Provinsi Bali, namun belum terverifikasi terdiri dari: KBLI 56302 (Kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman), 56301 (Bar), 93291 (Klub malam); dan 1 KBLI 56101 (Restoran) telah terbit Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung, namun belum terverifikasi. 

“Terakhir sebanyak 1 KBLI dengan Tingkat Resiko Tinggi, yaitu KBLI 47251 (Perdagangan eceran minuman beralkohol) berupa izin belum terbit mengingat persyaratannya belum lengkap dan belum diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya.

Pemahaman diutarakan Agus Aryawan menegaskan dari 15 KBLI yang merupakan legalitas terhadap usaha Atlas Beach Fest untuk operasional, maka 10 jenis izin telah terbit secara otomatis. Sedangkan, 3 jenis izin usaha belum terverifikasi oleh Pemprov Bali dan 2 jenis izin usaha belum lengkap dan belum terverifikasi oleh Pemkab Badung. 

“Singkatnya, sebagian besar persyaratan perizinan untuk operasional usaha telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest dan sisanya sudah dimohonkan namun masih terdapat koreksi atau perbaikan  dokumen dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Teknis  Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung. Sampai saat ini Atlas Beach Fest sudah mengantongi NIB dan  Sertifikat Standar yang terbit secara otomatis. Demikian pula Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) untuk Restoran dan Bar dari Pemerintah Kabupaten Badung,” pungkasnya.

Sampai saat ini pula, Agus Aryawan tetap mencermati atas kebijakan Pemerintah Pusat terkait Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya membuka peluang seluas-luasnya dan memberikan kemudahan perizinan terhadap bidang usaha yang terbuka dengan tujuan pertumbuhan ekonomi meningkat, terciptanya lapangan kerja, menurunnya angka kemiskinan serta pemberdayaan UMKM. 

“Jadi sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk hadir dan memberi pendampingan atau bimbingan kepada pelaku usaha agar dalam berinvestasi mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku dan tertib administrasi perizinan,” demikian tandasnya. 012


TAGS :