Dimana perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, yang sekaligus mengatur kewenangan penerbitan apakah pemerintah pusat, Pemprov, atau Pemkab/Pemkot.
“Untuk berikutnya, perizinan berusaha tahap kedua diajukan PT Kreasi Bali Prima dengan nama usahanya ‘Atlas Beach Fest’, yang merupakan izin operasional atau komersial atas kegiatan usaha restoran dan bar yang telah dibangun oleh PT Sayap Suci Bali. Maka operasional usaha restoran dan bar Atlas Beach Fest merupakan tanggung jawab PT Kreasi Bali Prima,” paparnya tegas.
Diantaranya, sebanyak 8 KBLI dengan tingkatan risiko rendah yang telah terbit NIB otomatis tanpa verifikasi dari Kementerian Investasi atau BKPM terdiri dari KBLI; KBLI 47249 (Perdagangan eceran makanan lainnya), 56304 (Kedai Minuman), 56303 (Rumah minum/cafe), 68200 (Real estate atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak), 56103 (Kedai makanan), 93299 (Aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya ytdl), 96121 (Rumah pijat) dan 47112 (Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket/supermarket/hypermarket (tradisional).
Berikutnya, terdapat 2 KBLI dengan tingkat resiko menengah rendah berupa Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung telah terbit otomatis tanpa verifikasi terdiri dari: KBLI 96129 (Aktivitas kebugaran lainnya) dan 68111 (Real estate yang dimiliki sendiri atau disewakan).
Disusul sebanyak 3 KBLI dengan Tingkat Resiko Menengah Tinggi telah terbit Sertifikat Standar dari Pemerintah Provinsi Bali, namun belum terverifikasi terdiri dari: KBLI 56302 (Kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman), 56301 (Bar), 93291 (Klub malam); dan 1 KBLI 56101 (Restoran) telah terbit Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung, namun belum terverifikasi.
“Terakhir sebanyak 1 KBLI dengan Tingkat Resiko Tinggi, yaitu KBLI 47251 (Perdagangan eceran minuman beralkohol) berupa izin belum terbit mengingat persyaratannya belum lengkap dan belum diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya.
Pemahaman diutarakan Agus Aryawan menegaskan dari 15 KBLI yang merupakan legalitas terhadap usaha Atlas Beach Fest untuk operasional, maka 10 jenis izin telah terbit secara otomatis. Sedangkan, 3 jenis izin usaha belum terverifikasi oleh Pemprov Bali dan 2 jenis izin usaha belum lengkap dan belum terverifikasi oleh Pemkab Badung.
“Singkatnya, sebagian besar persyaratan perizinan untuk operasional usaha telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest dan sisanya sudah dimohonkan namun masih terdapat koreksi atau perbaikan dokumen dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Teknis Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung. Sampai saat ini Atlas Beach Fest sudah mengantongi NIB dan Sertifikat Standar yang terbit secara otomatis. Demikian pula Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) untuk Restoran dan Bar dari Pemerintah Kabupaten Badung,” pungkasnya.
Sampai saat ini pula, Agus Aryawan tetap mencermati atas kebijakan Pemerintah Pusat terkait Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya membuka peluang seluas-luasnya dan memberikan kemudahan perizinan terhadap bidang usaha yang terbuka dengan tujuan pertumbuhan ekonomi meningkat, terciptanya lapangan kerja, menurunnya angka kemiskinan serta pemberdayaan UMKM.
“Jadi sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk hadir dan memberi pendampingan atau bimbingan kepada pelaku usaha agar dalam berinvestasi mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku dan tertib administrasi perizinan,” demikian tandasnya. 012