Peristiwa

Kaki Dua Residivis Ditembak, Jambret Tas dan Acungkan Pisau ke Mahasiswi  

 Jumat, 21 Oktober 2022 | Dibaca: 326 Pengunjung

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, mengamankan dua residivis jambret, Septian Syah Wijaya (33) (Kanan) dan Jefri Arisandi (23) (Kiri), Jumat (21/10/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kasus jambret dilakukan dua residivis, yaitu tersangka Septian Syah Wijaya (33) residivis Curas Tahun 2015 dan Jefri Arisandi (23) residivis Curanmor Tahun 2019, terhadap mahasiswi Elysia Safitri Anis Handayani (22).  

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, SH., S.IK., MH., didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, menjelaskan mahasiswi Elysia pada Sabtu, (24/9/2022) lalu Pukul 00.30 Wita diawal dibonceng temannya menuju ke rumahnya di Jalan Setra Gandamayu, Tanjung Benoa, Kuta Selatan (Kutsel), Kabupaten Badung.  

Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dekat Lapangan Lagoon Tanjung Benoa Kutsel, Kab. Badung, dia menjadi sasaran dua penjambret yang mengendarai motor Yamaha Mio DK 8673 DG, dengan mengacungkan sebilah pisau.

“Korban dipepet dua orang laki-laki yang menaiki motor, menarik tas selempang warna coklat milik korban yang berisi barang-barang, seperti HP Xiaomi Redmi 8, Powerbank, hingga STNK motor. Tas ditarik hingga putus talinya. Pelaku mendapat tas dan kabur, lalu korban sempat berteriak minta tolong, saat pelaku dikejar, pelaku sempat menunjukkan pisau, korban takut dan tidak melakukan pengejaran,” terang Kompol Mikael Hutabarat, seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., Kamis (21/10/2022).

Baca juga:
Siswa-siswi dan Guru SMPN 5 Denpasar Keluhkan Sabtu-Minggu Masuk   

Tim Resmob Sat. Reskrim Polresta Denpasar menangkap kedua residivis, Kamis (20/10/2022) lalu. Saat ditangkap Septian Syah dan Jefri Arisandi, sama-sama sempat melawan sehingga kaki kirinya ditembak, mereka diamankan di Jalan Mertanadi Kuta dan di Jalan Batur Raya, Taman Griya, Jimbaran.

Septian Syah dan Jefri Arisandi, sama-sama berkawan di tempat kerja, maka dengan pengalaman sebagai residivis, mereka sepakat untuk melakukan aksi penjambretan. 

“Tersangka SSW adalah residivis Curas Tahun 2015 dengan 4 TKP di Malang, Jatim, sedangkan JA residivis Tahun 2019 kasus Curanmor di Kalimantan Barat dengan hukum 6 bulan, JA bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” paparnya.

Baca juga:
Nekat Bertindak Cabul, Tersangka Danial Diringkus Polsek Densel 

Dua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun. 

Sementara itu, Kompol Mikael Hutabarat mengingatkan masyarakat apabila mengalami kejadian penjambretan serupa, untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian.

“Kami dari Polresta Denpasar beserta Sat. Reskrim, menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengalami perbuatan serupa, ditodong senjata, diambil barang-barangnya, dengan modusnya mirip seperti ini, silahkan melapor dan konfirmasi ke Polresta Denpasar. Sehingga kami bisa mengkroscek kerugian korban dengan pelaku,” tandasnya. 012


TAGS :