Lingkungan

Jaksa Agung Serahkan ke Gubernur Koster Hibah Lahan 7,6 Ha untuk Bangun Pusat Kebudayaan Bali

 Jumat, 02 September 2022 | Dibaca: 234 Pengunjung

Sebanyak 43 sertifikat dan lahan 7,6 Ha dari hibah barang rampasan negara untuk pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, dan lainnya, diserahkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Gubernur Koster.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Hibah barang rampasan negara sebagai pembangunan Pusat Kebudayaan Bali dan Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda, serta Waduk Muara Unda di Kabupaten Klungkung dengan total 43 sertifikat dan lahan seluas 7,6 hektar, resmi diserahkan Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada Gubernur Koster. 

Jaksa Agung Burhanuddin memberi selamat ke Gubernur Koster, pasca menyaksikan penandatangan naskah hibah antara Kejaksaan RI dengan Provinsi Bali tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara, Jumat (2/9/2022) di Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali, dengan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman, Bupati Klungkung, Wakil Ketua DPRD Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Bali, hingga Kepala BPKAD Provinsi Bali. 

Dikatakan Burhanuddin bahwa penyerahan 43 sertifikat dengan lahan seluas 7,6 hektar yang terletak Desa Tangkas Kecamatan/Kabupaten Klungkung atau di kawasan Pusat Kebudayaan Bali, adalah komitmen dan dukungan Kejagung RI dalam mendukung pembangunan Pusat Kebudayaan Bali dan terwujudnya pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda di Kabupaten Klungkung. 

“Kami berharap lahan tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” ucap Burhanuddin. 

Menurutnya, barang rampasan negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai perolehan Barang Milik Negara sebesar Rp 46.701.589.000, dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung. 

“Kepada jajaran Pemerintah Provinsi Bali, saya harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya, serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset barang milik negara yang berasal dari hibah barang rampasan negara,” papar Jaksa Agung. 

Pihaknya menegaskan apa yang sudah dihibahkan dapat menjadi tonggak untuk kemajuan bersama, dimana ditekankan jangan sampai terjadi tindakan korupsi. Sebab tanah yang dihibahkan adalah barang rampasan negara yang dihibahkan oleh Kejaksaan RI kepada Pemprov Bali. 

Burhanuddin memberi dukungan doa ke Gubernur Koster yang sekaligus sahabatnya, dimana agar kesuksesan dapat menyertai di periode pemerintahannya. 

“Saya doakan sahabat Saya, Bapak Wayan sukses selalu, dan kami berharap sinergitas yang sudah terjalin dengan Pemprov Bali kedepannya semakin terjalin dengan baik. Kalau ada milik Kejari yang diperlukan dan tidak digunakan, Kami siap berkolaborasi seraya meminta agar aset yang dihibahkan pada kali ini agar segera ditindaklanjuti proses lanjutannya,” tegasnya.

Mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan dia bersama Pemprov dan masyarakat Bali, mengucapkan terimakasih yang tulus ke Jaksa Agung atas peranannya dalam menghibahkan lahan seluas 7,6 hektar di kawasan Pusat Kebudayaan Bali. 

“Bapak Jaksa Agung telah berkontribusi besar terhadap upaya kami untuk memajukan kebudayaan Provinsi Bali di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” terang Koster. 

Koster secara pribadi memohon izin ke Jaksa Agung untuk membantu dihibahkan lahan milik Pemkab Klungkung, yang masih ada menunggu persetujuan rekomendasi atau pendapat hukum dari Kejari Kabupaten Klungkung, supaya program pembangunan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan lancar serta selesai tepat waktu. 

Koster alumni ITB ini melaporkan apabila saat ini di kawasan Pusat Kebudayaan Bali sedang dilakukan pematangan lahan, dan di Tahun 2023 depan rencananya akan dimulai pembangunan fisik sampai Tahun 2024. 

Soal pendanaan pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali, diperoleh atas bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020, dan baru terealisasi Tahun 2021 sebesar Rp 1,5 triliun tanpa bunga atas prakarsa dari Menteri Bappenas RI, Suharso Monoarfa. 

“Jadi pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali dimaksudkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan menyeimbangkan pembangunan, antara Bali Selatan, Utara, Barat, Timur, serta Bali Tengah. Dimana secara khusus Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar akan mendapatkan dampak perekonomian dari pembangunan tersebut,” tandasnya. 012


TAGS :