Peristiwa

Fannie Lauren Mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Bayar Pajak Hingga Rp 2 Miliar, Advokat Togar Situmorang Temukan Surat Cacat Formil  

 Selasa, 16 Agustus 2022 | Dibaca: 716 Pengunjung

Advokat Dr. Togar Situmorang (tengah) dan kliennya Fannie Lauren (kiri) menunjukan surat kuasa dan surat persentase pemegang saham. Fannie Lauren alami kerugian fantastis pada kerjasama di PT Indo Bhali Makmur Jaya, Selasa (16/8/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Mantan Puteri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 asal Irian Jaya, Fransisca Fannie Lauren Christie, melaporkan persoalan yang dialami terkait kerugian atas pengelolaan The Double View Mansions Bali, Pererenan, Mengwi, Badung. 

Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., C.L.A., selaku kuasa hukum Fannie membenarkan bahwa kliennya duduk sebagai Direktur Utama dari PT Indo Bhali Makmur Jaya.

“Ternyata tanpa seizin PT, ada kurang lebih 11 transaksi unit apartemen, dimana seluruh uang hasil transaksi, nyatanya tidak pernah dinikmati dan diketahui oleh Fannie. Bahkan, PT yang memiliki stakeholder dan menjalankan The Double View Mansions Hotel, tidak diberitahu berapa nilai dijual atau dipindahtangankan kepada masing-masing penghuni saat ini. Yang 11 transaksi ini akan kami panggil klarifikasi, kami minta, dia melakukan transaksi ke klien kami ataukah pada orang lain? Ini menyangkut kerugian materi, dimana mereka ini (Fannie) adalah pengusaha WNI dan mantan Putri Indonesia Persahabatan Tahun 2002,” papar Togar di Kantor Togas Situmorang Law Firm di Jalan Gatsu Timur No. 22 Denpasar Timur (Dentim), Selasa (16/8/2022). 

Konon Fannie sebelumnya tampak terkejut pasca tiba-tiba menerima surat gugatan dengan isi No. 1/Gtn./BJY./V/2021, dengan berisi lampiran surat kuasa, perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, tertanggal 10 Mei 2021. Tertanda tangan tiga pengacara; 1. Nyoman Gede Sudiantara, SH., 2. I Ketut Rinata, SH., dan 3. Iswahyudi Edy P, SH., selaku advokat yang beralamatkan kantor di Kantor Biro Hukum ‘Yudistira Association’ Jalan Veteran Nomor 29 Denpasar, dimana bertindak berdasarkan surat kuasa khusus terlampir tertanggal 29 Maret 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kelas IA pada, Rabu, 5 Mei 2021 dengan nomor register No. 1295/Daf/2021, yang mana bertindak untuk dan atas nama para pemberi kuasa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama serta mewakili tiga laki-laki Warga Negara Asing (WNA) inisial LS (53) dan TGH (51) asal negara Swiss, serta AE (49) asal Italia.

“Perihalnya tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, tetapi isi gugatan di dalam pokok perkara adalah tentang kerjasama. Kerjasama saling mengikat pihak satu dan kedua, dimana dibuat di Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., dengan Salinan Akta Nomor 47, tanggal 22 Juli 2016, hal perjanjian kerjasama. Sampai saat ini perjanjian masih berlangsung dan belum ada yang dipermasalahkan,” ucapnya. 

Pihaknya menduga ada salah satu perbuatan melawan hukum, dengan dokumen yang dilampirkan dalam isi gugatan ini atau surat gugatan. Ia pula akan menindak lanjuti terkait hasil putusan dan isi alamat putusan dilampirkan, yang mana menyangkut WNA yang mengugat Warga Negara Indonesia (WNI).  

“Jadi, kita ketahui bersama sebagai pengugat itu wajib harus hadir di persidangan, tidak boleh diwakilkan oleh pihak-pihak yang lain dengan membawa surat kuasa resmi yang di-stempel di embassy (kedutaan) negara mereka masing-masing. Kita akan lihat lagi perkembangan selanjutnya, upaya terhadap masalah ini kami akan lakukan tidak terbatas hanya ini saja,” imbuh CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang ini.

Selain itu, diduga telah terjadi mark up atas pembayaran pajak yang menjadi beban dan dibayarkan oleh Fannie, bahkan nilai pajak dibayarkan mencapai Rp 2 Miliar. Karena itulah, Togar menegaskan akan melaporkan sejumlah oknum WNA terkait dengan tindakan pidana dan tidak terbatas ke gugatan, dimana hak-hak anak bangsa jangan sampai dikangkangi (mengambil kepunyaan orang lain dengan tidak sah, atau hendak menguasai sendiri-red) oleh pihak oknum WNA yang tidak bertanggung jawab. 

“Setelah klien saya membayar secara aturan atas akta yang dijual kepada 11 orang per orang, angkanya bukan yang dicantumkan dalam transaksi tersebut, dimana ada kelebihan. Pajak menganggap ada kekurangan pajak, nah kekurangan pajaknya sudah dibayarkan senilai Rp 2 Miliar dan beserta dendanya. Ini mestinya bukan dia (Fannie) yang harus menanggulangi, maka ini kami anggap ada dugaan mark up oleh pihak lain yang mengorbankan diri klien kami, inilah yang kami perjuangkan,” tegasnya. 

Sebelumnya, Togar pula telah melayangkan Somasi pada 12 Agustus 2022 terhadap oknum LS yang beralamatkan di Umalas, Badung.

“Saya mengingatkan dia bahwa mereka (oknum WNA-red) dan klien kami ada semacam perjanjian, dimana ada akta. Jadi akta itu dibuat sempurna, tanpa ada pembatalan dari para pihak, itu tidak bisa seenaknya saja melakukan upaya di luar koridor yang ada. Sampai saat ini somasi tidak ditanggapi pihak terkait,” pungkas Togar. 

Sementara itu, Fannie menegaskan dirinya taat terhadap isi Salinan Akta Nomor 47, termasuk atas sewa tanah dan pembayaran pajak. Dimana perjanjian kerjasama belum terselesaikan, tetapi sudah masuk ke gugatan, hingga pembayaran kelebihan pajak.

“Yang jelas mereka hanya membantu biaya pembangunan (Double View Mansions-red), dimana kamarnya 40 unit dan luas bangunan kurang lebih 30 are. Saya pernah ketemu di Thailand, terakhir saya ketemu Tahun 2019,” katanya. 

TEMUAN BUKTI CACAT FORMIL
Advokat Togar turut menunjukan pula adanya dugaan temuan bukti surat tanpa legalitas dan dinilai catat formil. Tertuang klaim persentase oleh oknum LS mencapai 44,11%; A 22,78%; V 21,12%; dan T 11,99%. Bahkan, kliennya Fannie Lauren tidak pernah melakukan tanda tangan menyangkut surat yang berisi tagline Shareholders Ownership Confirmation dimaksud.

“Kalau betul dia (oknum LS) menaruh Rp 22 miliar investasi, apakah ada ngak bukti auditnya dia? Itu paling penting. Jadi surat kami temukan ini cacat formil, tidak jelas dimana dibuat, kapan dibuat, persetujuan siapa? Tetapi sudah mengklaim uang masuk ekuivalen (mempunyai nilai, seharga atau sepadan-red) mencapai Rp 22 miliar, dengan estimasi 44,11%. Bagaimana mendapat indikator persentase ini? Saya minta dihitung pakai auditor, apa betul masuk dana ke Indonesia, yang untuk pembangunan tempat PT itu betul adanya?,” tandasnya. 012


TAGS :