Peristiwa

Empat Tersangka Diamankan, Kasus Penganiayaan dan Rusak Kantor Sat. Pol. PP Kota Denpasar Berlanjut

 Rabu, 29 November 2023 | Dibaca: 310 Pengunjung

Aksi kekerasan dan pengerusakan kantor Sat. Pol PP Kota Denpasar, berlanjut dengan mengamankan 4 orang tersangka di Polsek Dentim, Rabu (29/11/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sebanyak 4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kekerasan dan pengerusakan kantor Sat. Pol PP Kota Denpasar di Jalan Kecubung Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Kini 4 tersangka telah diamankan Tim Gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali, Polsek Densel dan Polsek Dentim, Rabu (29/11/2023).

Aksi pengerusakan di kantor Sat. Pol PP Kota Denpasar, terjadi pada Minggu (26/11) lalu sekira Pukul 04.30 Wita, di mana cukup menjadi perbincangan masyarakat.

Diketahui apabila sebelumnya peristiwa ini bermula dari petugas Sat. Pol PP Kota Denpasar yang melakukan sidak ke lokalisasi di wilayah Jalan Danau tempe Densel, kemudian mengamankan dan membawa 33 orang perempuan (PSK) ke kantor Sat. Pol PP Kota Denpasar sekitar Pukul 00.00 Wita.

Berlanjut dari peristiwa tersebut sekitar Pukul 04.30 Wita datang beberapa orang yang memaksa masuk ke Kantor Satpol PP. Diduga menurut keterangan salah satu korban anggota Sat. Pol PP bernama Wayan Wiratma Antara, saat itu sekitar 6 orang pelaku memaksa masuk sembari mengeluarkan senjata api dan langsung melakukan pengerusakan, sekaligus penganiayaan terhadap anggota Sat. Pol PP yang saat itu sedang bertugas.

Dampaknya, 6 orang anggota Sat. Pol PP mengalami sejumlah luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan medis di RS. Wangaya Denpasar. Selain menganiayaan korban para pelaku juga merusak 2 buah mobil Dinas Sat. Pol PP.

Tidak lama kemudian, pada Minggu (26/11) lalu sekitar Pukul 16.00 Wita tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops. Kompol I Ketut Tomiyasa, SH., MH., langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jalan Danau tempe Denpasar Selatan, diantaranya: Udi Imam Tutoko alias Uut (48), Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), dan Herri alias Togog (39). 

"Nanang dan Herri berlatar belakang tukang parkir di lokalisasi. Kemudian, Uut pengakuannya menjadi security di Seminyak, dia ke sana untuk main saja, dan I Nyoman Sukerta pekerjaan swasta, tapi tidak kerja di lokalisasi, ke sana hanya minum dan kenal mereka semua," kata sumber terpercaya petugas.

Menurut pengakuan para tersangka kepada penyidik, saat kejadian para pelaku mendatangi Kantor Sat. Pol PP di mana masing-masing tersangka langsung melakukan pemukulan ke anggota Sat. Pol PP.

Tersangka Udi Imam Tutoko alias Uut menjelaskan dia bersama 5 temannya masuk ke kantor dan memukul korban dengan menggunakan batu mengenai pipi serta dahi kanan korban.

Selanjutnya, tersangka Nanang Kosim mengakui memukul 2 anggota Sat. Pol PP dengan Batu dan mengenai perut dan pipi korban. Disusul, tersangka I Nyoman Sukerta melakukan pengerusakan dan bersama pelaku berinisial F menganiaya petugas.

Sedangkan, tersangka Herri alias Togog membebaskan dan menyuruh PSK yang terjaring untuk keluar dari Kantor Sat. Pol PP.

Melalui perkembangan pemeriksaan, empat tersangka yang telah menjalani pemeriksaan di Polsek Dentim. Namun, masih terdapat 2 pelaku inisial J dan F belum diamankan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., bahwa ia membenarkan pengamanan para tersangka dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif. Bagaimana peranan mereka dalam kasus ini, masing-masing masih di dalami aparat.

”Jadi keempatnya telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Denpasar Timur,” tutup Kombes Pol. Bambang Yugo. 

Perkara tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka sebagaimana dimaksud disangkakan dalam Pasal 214 Ayat (2) ke 1e KUHP. 012


TAGS :