Politik

Dua Nota Pengantar Bupati Terkait Ranperda Disampaikan PJ Lihadnyana

 Senin, 07 November 2022 | Dibaca: 292 Pengunjung

Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, sampaikan nota pengantar Ranperda APBD 2023 dan Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (7/11/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Rapat pembahasan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun 2023, disampaikan langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.MA

Selain nota pengantar Ranperda APBD Buleleng Tahun 2023, disampaikan pula oleh PJ Lihadnyana, mengenai Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

PJ Lihadnyana dihadapan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., yang memimpin rapat paripurna, dia menyampaikan Penyusunan Rancangan APBD Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. 

Akan tetapi, seiring perkembangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan daerah, serta penyesuaian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dapat berpengaruh terhadap belanja daerah. 

“Karena itulah, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap Rancangan APBD Tahun 2023,” ucap PJ Lihadnyana, Senin (7/11/2022) di dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng.

Baca juga:
Peternak Sampaikan SKKH Belum Kunjung Terbit ke Komisi II DPRD Buleleng  

PJ Lihadnyana memaparkan penyusunan Nota Keuangan tetap mengedepankan arahan dari pemerintah, untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dengan penguatan reformasi struktural, seperti memprioritaskan sektor kesehatan dan pengendalian Covid-19, program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Termasuk juga melanjutkan pembangunan infrastruktur dalam mendukung mobilitas, konektivitas, dan produktivitas dengan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas guna menggerakkan kinerja pembangunan daerah ke arah yang lebih produktif di masa depan,” terangnya. 

Lebih lanjut, melalui Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, PJ Lihadnyana menyampaikan bahwa hal tersebut bersifat mendesak diajukan untuk dilakukan perubahan khususnya pada ketentuan Huruf E ayat (1) pasal 8, yakni Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi daerah menjadi badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). 

Hal tersebut sebagai wujud ketaatan pemerintah daerah dalam merespon kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali sesuai amanat dari ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden Nomor: 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta instruksi Gubernur Bali Nomor: 12726 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. 

Kemudian, atas apa yang disampaikan PJ Lihadnyana melalui Nota pengantar Bupati terhadap kedua Ranperda, lalu akan segera mendapat tindak lanjut dari para anggota DPRD Kabupaten Buleleng melalui penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut. 012


TAGS :