Politik

DPRD Buleleng Resmi Sahkan Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 Menjadi Perda  

 Kamis, 22 September 2022 | Dibaca: 313 Pengunjung

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., dan Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., serta dewan lainnya setujui Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2022 menjadi Perda Buleleng, Kamis (22/9/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Setelah melalui proses rapat cukup panjang, DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2022, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Buleleng.

Pengesahan Ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2022 di ruang sidang utama DPRD Buleleng. 

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., memimpin rapat dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng, sekaligus dihadiri Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., Sekretaris Daerah Kab. Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., termasuk dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng, Pimpinan SKPD ruang lingkup Pemkab Buleleng, dan undangan lainnya. 

Juru Bicara Wayan Masdana menyampaikan laporan Badan Anggaran, menyatakan apabila DPRD Buleleng menindaklanjuti Ranperda dengan melakukan pembahasan sesuai ketentuan berlaku. 

“Hasil atas pembahasan tersebut, antara lain: Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 2,16 Triliun lebih, meningkat sebesar Rp 84,35 Miliar lebih atau 4,06% dibanding anggaran induk sebesar Rp 2,07 Triliun lebih. Peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari tambahan PAD sebesar Rp 50,50 Miliar lebih, dan peningkatan pendapatan transfer sebesar Rp 33,84 Miliar lebih,” ujar Masdana, Kamis (22/9/2022).

Baca juga:
Pimpinan dan Tim Ahli DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perubahan APBD TA 2022   

Lanjutnya, rancangan PAD mengalami peningkatan sebesar 12,01% dari rancangan APBD induk sebesar Rp 420,37 Miliar lebih menjadi Rp 470,88 Miliar lebih pada perubahan APBD TA 2022. Peningkatan rancangan PAD berdampak terhadap peningkatan rasio PAD terhadap pendapatan daerah dari 20,22% pada rancangan induk menjadi 21,76% pada perubahan APBD, belanja daerah dirancang sebesar Rp 2,22 Triliun lebih.

Baca juga:
Penjabat Bupati Buleleng Diapresiasi Usai Beri Pandangan Umum Fraksi DPRD   

Jika dibandingkan dengan rancangan induk sebesar Rp 2,12 Triliun lebih, terjadi peningkatan sebesar Rp 91,50 Miliar lebih atau sebesar 4,30%, Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah dirancang naik sebesar Rp 7,15 Miliar lebih atau 10,96% dari rancangan APBD induk sebesar Rp 65,23 Miliar lebih menjadi Rp 72,39 Miliar lebih pada perubahan APBD. 

“Sedangkan, untuk pengeluaran pembiayaan antara APBD induk dengan perubahan APBD dirancang tetap, yaitu sebesar Rp 16 Miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah,” ucapnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada rapat pimpinan dan anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah. Seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat dan setuju Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022 ditetapkan menjadi Perda, disertai dengan beberapa saran dan masukan yang pada prinsipnya ditujukan agar pelaksanaan APBD dalam kurun waktu 3 bulan dapat berjalan optimal, termasuk implementasi program penanganan dampak inflasi. 

Badan Anggaran turut merekomendasikan untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022 dapat ditindaklanjuti ke proses selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan ditindak lanjuti dan difasilitasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 012


TAGS :