Peristiwa

Dit. Reskrimsus Polda Bali Tangkap Pelaku ABU, Akui Sakit Hati sehingga Viralkan Video Mesum Mantan

 Selasa, 02 Mei 2023 | Dibaca: 387 Pengunjung

Berdalih sakit hati karena diputus cintanya. Pelaku ABU (26) ditangkap Dit. Reskrimsus Polda Bali, pasca viralkan video hubungan suami istri dengan korban MPS selaku mantan kekasihnya, Selasa (2/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Dit. Reskrimsus Polda Bali meringkus pelaku inisial ABU (26), dalam dugaan kasus penyebaran video pornografi dengan motif sakit hati. Pelapor atau korban inisial MPS diduga telah memutus hubungan pacaran dan memblokir nomor HP pelaku ABU.

Pelaku ABU yang beralamatkan di Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara, diamankan karena tersangkut kasus video viral bermuatan pornografi. 

Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko, ST., SH., MH., meringkus pelaku ABU pasca laporan MPS. Maka itu, atas ditemukannya bukti video viral oleh Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Media Sosial (Medsos) Twitter, aparat lantas melakukan tindakan hukum.

"Jadi Selasa, 25 April 2023 di terima laporan polisi dari pelapor atau korban yang berinisial MPS di SPKT Polda Bali, terkait viralnya video bermuatan pornografi. Berdasarkan keterangan pelapor diduga viralnya video dilakukan mantan pacarnya inisial ABU. Sebelumnya, 2 Tahun lalu korban dan pelaku pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tujuan koleksi pribadi," terang AKBP Nanang Prihasmoko, di dampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., MH., dan Kabid Humas Kombes Pol. Satake Bayu S.IK., M.Si., di lobi Reskrimsus Polda Bali, Selasa (2/5/2023).

Diduga selama perjalanan hubungan pacaran antara ABU dan MPS terjadi konflik pribadi, sehingga korban MPS memutuskan hubungan cintanya dengan ABU.

"Setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebut viral di Medsos Twitter. Dikonfirmasi oleh korban MPS kepada ABU melalui Whatsapp, ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke Medsos pada Maret 2023," tegasnya.

Melalui keterangan MPS dan didukung alat bukti, lalu dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

"Penangkapan ABU dilakukan Rabu, 26 April 2023 di sekitar Jalan Jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP dan perangkat komputer milik pelaku," imbuhnya.

Lebih lanjut, interogasi terhadap terhadap pelaku ABU, dia mengaku menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat bersama dengan MPS.

"Video disebar melalui Telegram dengan akun anonim, dari akun Telegram tersebut ABU membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang dibagikan di beberapa grup yang diikuti ABU," bebernya.

Diketahui pula, pasca grup berisi banyak peserta. Pelaku ABU kembali memposting foto dan video bermuatan pornografi, yang dibuat dengan MPS pada saat masih berpacaran, tanpa memungut imbalan.

"Setelah diketahui video viral, pelaku ABU menghapus grup Telegram yang dibuatnya. Namun begitu, akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di HP yang digunakan ABU menyimpan video yang disebarkan. Pelaku ABU masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya," terang AKBP Nanang.

Akibat perbuatannya, pelaku ABU di tahan di Rutan Polda Bali, karena telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Kesusilaan. Dan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, diancam persangkaan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. 012


TAGS :