Peristiwa

Diskominfosanti Buleleng Sosialisaikan E-Katalog Lokal Sasar Kerjasama Media

 Jumat, 09 Desember 2022 | Dibaca: 439 Pengunjung

Kerjasama media di Tahun 2023 mengacu dan menggunakan E-katalog lokal, demi efisiensi, transparansi, serta cinta produk dalam negeri, Jumat (9/12/2022)

www.mediabali.id, Buleleng. 

Sosialisasi tata cara pengadaan kerjasama atau advetorial media Tahun 2023, dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, dengan mempertemukan awak media, Jumat (9/12/2022) di Cozy Resto, Pantai Penimbangan, Singaraja.

Perkembangan era digitalisasi menuntut segala bidang membutuhkan data yang akurat dan transparan oleh publik. Begitu pula pengadaan barang dan jasa di pemerintahan juga kedepannya akan mengacu ke digital atau dikenal dengan E-Katalog lokal.

"Kami sebagai fasilitator akan berusaha semaksimal mungkin, sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Kepala Kominfosanti Buleleng Ketut Suwarmawan, S.STP., MM.

Ia menambahkan kerjasama dengan awak media tidak menutup kemungkinan juga dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, untuk mereka akan menganggarkan kegiatannya atau kerjasama. "Mereka juga harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah," imbuhnya.

Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng I Made Sudarmika, ST., MT., menjelaskan pengadaan kerjasama media cetak atau online selanjutnya akan menggunakan E-katalog lokal.

"Membuat etalase sesuai kebutuhan dari instansi. Contohnya media publikasi etalase tayangnya, dan rekan-rekan menayangkan produk (media cetak), nilainya berapa per-unit, per-tayang berapa, dan lainnya. Maka instansi yang memerlukan publikasi, tinggal memilih dan mencentang di E-katalog lokal sesuai anggaran yang ada," ujar Sudarmika.

Menurutnya, E-katalog lokal telah mengacu ketentuan Penggunaan
Produk Dalam Negeri; 1. Keputusan Kepala LKPP No 43/2022 tentang Penetapan Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal; 2. SE Bupati Buleleng No. 027/1252/V/BPBJ/2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng; 3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

"Ini menjadi dasar dalam penggunaan E-katalog lokal. Dalam katalog lokal, kita di Buleleng sudah menayangkan kurang lebih 27 etalase, dimana belanja media pemerintah bisa dilihat di sana. Kalau pengadaan barang dan jasa lainnya juga bisa dilihat di sana," tegasnya.

Kelengkapan yang dibutukan membuat E-katalog lokal; Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, NPWP, Materai untuk membuat Surat Pernyataan sebagai UMKM. Lalu mendaftar di bagian pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh ID SiRUP LKPP, dan dapat menayangkan produk.

Sementara itu, Kabag Pengawasan dan Kehumasan DPRD Buleleng Ir. Nyoman Budi Utama menambahkan sosialisasi E-Katalog lokal dalam upaya membantu pemerintah untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa, sekaligus gerakan nasional bangga atas buatan dalam negeri.

"Ini merupakan peraturan yang harus dilaksanakan, baik media cetak, online, dan tv di Bali," tutupnya. 012


TAGS :