Peristiwa

Curi Tas dan Kartu ATM di Loker, Pelaku Reva Rifai Ngaku Lima Kali Tarik Uang untuk Foya-foya  

 Selasa, 05 Juli 2022 | Dibaca: 304 Pengunjung

Pelaku Reva Rifai (39) diciduk jajaran Polsek Kuta Polresta Denpasar, usai mencuri uang di tas dalam loker dan uang di ATM milik korban Rizky Amalia (27), Selasa (5/7/2022).

www.mediabali.id, Badung. 

Pelaku Reva Rifai (39) diringkus jajaran dari Unit Reskrim Polsek Kuta Polresta Denpasar, pasca mencuri uang tunai dan barang-barang berharga milik korban Rizky Amalia (27).

Dari pengakuan pelaku Reva, dia melakukan aksi pencurian pada, Sabtu (2/7/2022) lalu Pukul 23.30 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Loker Indomaret di Jalan Raya Kuta No. 21, Badung.

Awalnya korban Amalia, saat bekerja dan menaruh barang-barang miliknya di dalam loker khusus karyawan. Nasib kurang beruntung, ternyata saat pulang dia menemukan loker miliknya sudah terbuka, setelah kembali dicek ternyata barang-barang korban Amalia sudah hilang dicuri.

Barang-barang berharga milik Amalia, dibawa kabur pelaku Reva, seperti uang tunai Rp700 ribu, 2 kartu ATM jenis BRI dan BCA, termasuk buku tabungan, kartu identitas, dan surat-surat kendaraan. 

“Terbukti dari data rekening korban, terjadi transaksi penarikan uang sebanyak 5 kali yang dilakukan oleh pelaku sebesar Rp10 juta,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, SH., didampingi Panit Reskrim Ipda Adhi Waluyo, SH., Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut, polisi usai menerima laporan lantas mengecek CCTV di TKP dan menemukan ciri-ciri pelaku Reva Rifai, dan tanpa menunggu lama pada Senin, (4/7/2022) Pukul 17.00 Wita dia ditangkap di rumah tinggalnya di Teras Gong Kuta Selatan. 

“Pelaku Reva Rifai mengakui perbuatannya mencuri dompet korban dan masuk ke bagian loker saat ramai pengunjung,” tegas Kompol Orpa SM. 

Pelaku Reva turut melakukan penarikan sejumlah nominal uang di ATM BCA milik korban Amalia, dia mengakali menarik uang dengan menggunakan angka nomor pin, tanggal bulan, tahun, dan lahir korban. 

“Terungkap pula hasil kejahatan pelaku gunakan untuk membayar hutang, membeli pakaian, dan sebagian dipakai minum-minum di klub malam,” pungkasnya. 012


TAGS :