Politik

Bapemperda DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  

 Selasa, 18 Oktober 2022 | Dibaca: 380 Pengunjung

Ketua Bapemperda DPRD Kab. Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi pimpin rapat terkait permohonan pembahasan perubahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa (18/10/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Menindaklanjuti surat dari PJ Bupati Buleleng, terkait perubahan keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dilakukan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng, dengan melibatkan instansi terkait.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST., mengatakan rapat digelar menindaklanjuti surat yang dikirim PJ Bupati Buleleng, terhadap permohonan pembahasan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di mana yang menjadi perubahan nomenklatur adalah Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Inovda). 

“Jadi berkenaan penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2021, serta instruksi dari Gubernur Bali Nomor 12726 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah pada Kabupaten/Kota di Provinsi Bali,” ujar Wandira, dalam rapat yang diadakan di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Selasa (18/10/2022) dan dihadiri para anggota dewan yang tergabung dalam Bapemperda, Sekretaris Dewan I Gede Sandhiyasa, S.Sos. M.Si., Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Kepala Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD, serta undangan lainnya. 

Dikatakan Wandira, Ranperda terkait sejatinya tidak masuk dalam Propemperda, tetapi mengingat hal ini merupakan sebuah amanat dari regulasi yang di atasnya, beserta urgensi yang menginstruksikan bahwa hal ini harus segera diubah di akhir Tahun 2022, sehingga dewan terkait sepakati dan setuju untuk dilakukan pembahasan. 

“Kami berharap dengan perubahan ini baik perubahan nama, pemekaran, maupun pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini kedepannya mampu meningkatkan komitmennya untuk kemajuan daerah khususnya di Buleleng. Selain itu, dapat bersinergi dengan lembaga-lembaga pendidikan yang ada untuk menciptakan gagasan-gagasan baru terkait dengan kemajuan daerah,” katanya.

Maka untuk selanjutnya, Ranperda akan disampaikan dalam Nota Pengantar Bupati terhadap Ranperda dimaksud, dan Bapemperda DPRD Buleleng berharap agar penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda ini dapat disampaikan berbarengan dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan APBD Tahun 2023.

“Pembahasan terhadap Ranperda ini diharapkan dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” imbuhnya. 012


TAGS :