Politik

Bapemperda DPRD Buleleng Bahas Perubahan Perda Penyertaan Modal Daerah

 Selasa, 02 Agustus 2022 | Dibaca: 321 Pengunjung

Ketua Bapemperda I Nyoman Gede Wandira Adi, ST., menilai pengajuan Ranperda Perubahan Penyertaan Modal dari eksekutif akan dibahas pasca rapat Paripurna penetapan Perda masa sidang III, Selasa (2/8/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Komponen pejabat dalam Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng, membahas perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab Buleleng kepada Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali.

Rapat bersama asisten dan Kabag Hukum Setda Buleleng, Selasa (2/8/2022) tersebut dilakukan secara tertib di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng.

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Ida Bagus Suadnyana, SH., M.Si., bahwa terkait Ranperda perubahan penyertaan modal yang diajukan oleh eksekutif ke Bapemperda DPRD Buleleng dalam rangka memperoleh izin, karena tidak masuk dalam Propemperda Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

“Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah Pemkab Buleleng kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali ini mendesak untuk diajukan, karena Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah Pemkab Buleleng kepada perseroan terbatas lembaga penjamin kredit Provinsi Bali, wajib menyesuaikan dengan Permen Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

Ditambahkan Ketua Bapemperda I Nyoman Gede Wandira Adi, ST., terkait atas pengajuan Ranperda Perubahan Penyertaan Modal yang diajukan oleh eksekutif belum masuk Propemperda Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Namun demikian, mengingat Ranperda perubahan ini sangat mendesak, maka Bapemperda DPRD Buleleng akan membahas usai rapat Paripurna penetapan Perda masa sidang III.

“Maka ranperda perubahan penyertaan modal ini pada intinya tidak ada permasalahan dari segi yuridis, tadi dari Bapemperda sudah meminta Asisten I dan Kabag Hukum untuk membuat kajian dari sisi sosial dan ekonomi sebelum dibahas pada rapat selanjutnya,” tambah Wandira.

Untuk diketahui, dimana sebelumnya pihak eksekutif berencana mengadakan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab Buleleng kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali, agar ada payung hukum untuk bisa menambah penyertaan modal daerah diberikan kepada perseroan terbatas lembaga penjamin kredit Provinsi Bali sebesar Rp 1,2 Milyar. 012


TAGS :