Peristiwa

Advokat Sujoko Nilai SPI Unud Sesuai Aturan

 Senin, 13 Maret 2023 | Dibaca: 533 Pengunjung

Kasus dugaan Tipikor dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun 2018 s.d. Tahun 2022, ditanggapi Advokat Agus Sujoko, SH., selaku Kuasa Hukum Prof. Antara, Senin (13/3/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Agus Sujoko, SH., selaku Kuasa hukum Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., menekankan kliennya memenuhi panggilan ke ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun 2018 s.d. Tahun 2022, Senin (13/3/2023).

Menurut Agus Sujoko, Prof. Antara bersikap kooperatif untuk datang ke Kantor Kejati Bali, dengan diperiksa sebagai saksi mulai pukul 08.30 Wita hingga sore hari. Prof. Antara untuk pertama pertama kalinya diperiksa sebagai saksi di Kejati Bali.

"Jadi itu menjadi wewenangnya kejaksaan, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kita menghormati itu. Tetapi mungkin dianggap untuk mengumpulkan bukti, dari itulah kita akan coba menggali semuanya. Sebab, kedudukan beliau, masih sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini (Senin). Maka penetapan tersangka ini juga membuat saya cukup kaget,  karena ini masih pemeriksan saksi, kemudian ditetapkan tersangka?," tanyanya.

Ditegaskan Agus Sujoko, keuangan di Unud sebagai universitas negeri dan terbesar di Bali, tentu sudah melewati proses pemeriksaan.

"Selama ini Unud juga sudah diaudit, baik BPK dan lembaga lainnya. Dari itu, akan dilihat nanti mana yang benar. Tapi, sekali lagi, kita menghormati ini (pemeriksaan Rektor Unud-red), sebab pemeriksaan beliau hari ini masih ditetapkan sebagai saksi," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Kejati Bali merilis berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam Tipikor Dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun 2018 s.d. Tahun 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp 334.572.085.691.

"Kita juga baru dengar (Dana Rp 105 Miliar-red), uangnya lari kemana? Ini juga belum jelas. Jadi kita mau koordinasikan dulu ke Rektor Unud," kata Agus Sujoko.

Diungkapkan Agus Sujoko mengenai penyelenggaraan SPI Unud juga dinilai telah sesuai prosedur dan aturan.

"Beliau biasa saja, selama ini beliau menilai SPI ini benar, halal, dan dapat dilakukan sesuai aturannya yang jelas. Selama ini juga uang yang masuk ke Unud, sudah melalui rekening bukan melalui kantong pribadi. Apalagi, SPI ini bukan yang pertama dan sudah berperiode dari 2018 sampai sekarang," tegasnya. 012


TAGS :