Peristiwa

Terbukti Miliki Narkotika, Polres Bandara Ngurah Rai Ringkus Tersangka Ketut AS dan WNA JJB

 Jumat, 12 Agustus 2022 | Dibaca: 315 Pengunjung

Foto IST: Kasus narkotika inisial tersangka Ketut AS (32) asal Ungasan, Badung, dan WNA asal AS inisial JJB (37) diamankan Sat. Resnarkoba Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (12/8/2022).

www.mediabali.id, Badung. 

Sat. Resnarkoba Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai merilis dua kasus penangkapan narkoba inisial tersangka Ketut AS (32) dan tersangka JJB (37).

Terungkap tersangka Ketut AS, atas laporan LAP.POL NO: LP/A/02/VIII/2022/SPKT.Satresnarkoba /BdrNgrRai/Polda Bali, tertanggal 5 Agustus 2022. Dia ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Gang Teratai I di depan rumah No. 1 Banjar Segara Desa Adat Kuta Kec. Kuta, Badung.

Tersangka Ketut AS terjerat kasus narkotika, dimana informasi yang diperoleh aparat Sat. Resnarkoba Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai atas informasi dari masyarakat, apabila permukiman di areal sekitar Bandara diduga sering dimanfaatkan untuk tempat peredaran narkoba.

“Kami amankan tersangka Ketut AS, pada Jumat (5/8/2022) Pukul 16.30 Wita di TKP. Kami geledah dan menemukan Barang Bukti (BB) di saku kanan celana pendek warna hijau dikenakannya, BB berupa 1 bungkus rokok merk Country di dalamnya berisi potongan plastik warna kuning berisi 1 plastik klip berisi narkotika sabu seberat 2,45 gram brutto atau 0,65 gram netto,” papar Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., Jumat (12/8/2022). 

Diduga tersangka Ketut AS, yang beralamatkan di Banjar Giri Dharma Desa/Kelurahan Ungasan Kec. Kutsel, Badung, mengakui sabu-sabu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang.

“Tersangka Ketut AS dia membeli paket sabu seharga Rp 350 ribu dan diakui sabu ini dipakai sendiri. Akibat perbuatannya dia disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya. 

Penangkapan lainnya, tersangka JJB (37) asal San Diego St, South Lake Tahoe, California, Amerika Serikat dengan berprofesi guru. JJB diamankan atas laporan polisi No: LP/B/05/VII/2022/SPKT. Satresnarkoba/BdrNgrRai/ Polda Bali, tertanggal 20 Juli 2022. Dari kasus ini, JJB diringkus di TKP terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. 

Berawal informasi petugas Bea dan Cukai, Selasa (19/7/2022) Pukul 21.00 Wita setelah pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali mendarat di Bandara Int. I Gusti Ngurah Rai.

“Petugas memeriksa barang dibawa JJB dan hasilnya di dalam tas punggung warna hitam ditemukan 6 cartridge merk STIIZY  berisi cairan berisi Narkotika Golongan I, berat masing-masing 6,2 gram brutto atau 0,50 gram netto (Kode A), 5,9 gram bruto atau 0,70 gram netto (Kode B), 6,0 gram bruto atau 0,69 gram netto (Kode C), 5,9 gram bruto atau 0,74 gram netto (Kode D), 5,10 gram bruto atau 0,40 gram netto (Kode E), 5,9 gram bruto atau 0,78 gram netto (Kode F), dengan berat keseluruhan BB seberat 35.0 gram bruto atau 3,81 gram netto,” ucap AKBP Dayu Wikarniti. 

Selanjutnya, Rabu (20/7/2022) Pukul 05.00 Wita Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi bersama personil Sat. Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, memeriksa dan mengamankan tersangka JJB.

Melalui modus tersangka JJB yang membawa narkotika ganja rencananya untuk dikonsumsi sendiri, dimana dia simpan di dalam tas bawaan. Tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 012


TAGS :