Peristiwa

Satreskrim Buru Bukti STTB Palsu Oknum Dewan Klungkung

 Sabtu, 10 Desember 2022 | Dibaca: 698 Pengunjung

Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama, S.T.K.,S.I.K.

www.mediabali.id, Klungkung. 

Satreskrim Polres Klungkung memburu STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) yang diduga palsu milik oknum Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Periode 2019 s/d 2024. Pasalnya STTB tersebut menjadi bukti kunci untuk mengungkap penggunaan STTB palsu dalam pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPRD di Kantor KPUD Kabupaten Klungkung tahun tahun 2019 silam. 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama, S.T.K.,S.I.K. pihaknya menyebutkan sudah berbagai upaya dilakukan anggotanya demi mengungkap kasus  dugaan tindak pidana membuat atau memalsukan surat STTB tersebut. Diantaranya dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebanyak 11 orang dan keterangannya pun sudah dituangkan dalam berita acara wawancara.

" Setelah menerima pengaduan dari masyarakat atas nama I Wayan Sukarta langkah-langkah, kita menerbitkan surat perintah penyelidikan dan juga menerbitkan surat perintah tugas tertanggal 12 Februari 2022 menunjuk Personel Sat Reskrim Polres Klungkung untuk dipelajari dan melakukan penyelidikan," paparnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022).

Personel juga melakukan koordinasi kepada pihak SMA N 1 Semarapura untuk mencari keabsahan dokumentasi STTB yang dimiliki oleh I Ketut Rintayasa dan I Nyoman Mj, di Dinas Pendidikan Provinsi Bali, KPUD Kabupaten Klungkung, KPUD Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung. 

"Kita juga sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung serta mengirim surat ke KPU RI untuk dapat membuka kembali sistem informasi pencalonan (silon) pada saat pendaftaran pencalonan sebagai Anggota DPRD kabupaten klungkung periode 2019 s/d 2024," tambahnya. 

Serta penyelidik telah berkirim surat ke Polda Bali dan Bareskrim Polri untuk memohon perkembangan laporan, karena pada tahun 2020 pernah juga dilaporkan di Polda Bali dan pada tahun 2021 di laporkan di Bareskrim Polri.

"Kami telah mengirimkan SP2HP sebanyak 7 kali yang pertama tertanggal 14 Juli l, Kedua 26 Juli, ketiga 10 Oktober, keempat 21 Oktober, kelima 27 Oktober,keenam 02 November 2022 dan ketujuh 25 November 2022," imbuhnya.

Selain memburu bukti STTB palsu, Satreskrim juga berusaha menghadirkan saksi kunci Luh Putu Srinadi selaku operator sistem informasi pencalonan (Silon) Partai. Pasalnya bersangkutan mengetahui betul data bakal calon yang diuploadnya di aplikasi Silon termasuk tentang STTB milik oknum DPRD Klungkung yang diduga palsu. 

Namun sayangnya Satreskrim tidak bisa menghadirkan Luh Putu Srinadi karena saat ini bersangkutan berada di luar negeri. "Saksi masih berada di Dubai. Untuk itu kami mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait permohonan klarifikasi STTB oknum anggota DPRD Kabupaten Klungkung tersebut," pungkasnya. 007
 


TAGS :


Terpopuler