Peristiwa

Ratusan Knalpot Disita, Motor Ditahan, Satlantas Polres Klungkung Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

 Jumat, 09 Februari 2024 | Dibaca: 1340 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Upaya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klungkung dalam memberantas knalpot brong di wilayah hukum Klungkung patut diacungi jempol. Sebanyak 156 knalpot brong diamankan Satlantas Polres Klungkung sejak dimulainya masa kampanye bulan Desember 2023 hingga saat ini. Tindakan tegas aparat hukum tersebut telah membebaskan telinga masyarakat Klungkung dari bisingnya suara knalpot brong.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klungkung AKBP Umar mengatakan ratusan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut selanjutnya akan dimusnahkan dengan melakukan pemotongan. Tindakan tegas dari Polres Klungkung ini menjadi salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas selama masa kampanye berlangsung. 

Pasalnya, di sejumlah daerah sudah terjadi gesekan akibat menggeber-geber kendaraan yang berujung tindakan pelanggaran hukum. Seperti penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di depan asrama Kompi Senapan B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Sabtu (30/12/2023) yang disebabkan menggeber-geber knalpot brong.

"Kami mendapatkan masukan dari masyarakat bahwa konvoi menggunakan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat. Untuk knalpot yang kami sita akan dilakukan pemotongan atau pemusnahan," sebutnya.

Selain melalukan pemusnahan, Kapolres Umar juga melakukan pengecekan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Dari alat ukur kebisingan knalpot diketahui kendaraan tersebut menghasilkan kebisingan suara mencapai 85 desibel sehingga kebisingan suada sudah di atas ketentuan yang diperbolehkan sesuI Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada ini mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.

"Kendaraan ini hanya 135cc sehingga sudah di atas aturan terkait kebisingan knalpot brong," jelas Kasatlantas Polres Klungkung AKP Ni Luh Putu Deniani, S.H.

Perwira cantik yang gemar menulis tersebut mengatakan pihaknya melakukan razia knalpot brong di ruas-ruas jalan yang sering digunakan balap liar salah satunya di simpang Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Desa Gunaksa. 

Tindakan tegas pun diambil Satlantas yang langsung menahan kendaraan dan menyita knalpot brong. "Penahanan dilakukan hingga proses persidangan berakhir. Saat mengambil pemilik kendaraan harus mengganti knalpot kendaraan sesuai standar dan menulis surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong," tambahnya.

Tindakan terhadap knalpot brong ini akan terus dilakukan untuk mencegah kembali maraknya penggunaannya di jalan raya. Demi menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Klungkung. 007


TAGS :