Politik

Raker Komisi III DPRD dan BPKPD Buleleng, Memaksimalkan Penagihan Piutang

 Senin, 11 Juli 2022 | Dibaca: 421 Pengunjung

Raker dilakukan anggota Komisi III DPRD Buleleng bersama BPKPD Kab. Buleleng, dalam meningkatkan PAD melalui wajib pajak, Senin (11/7/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Rapat kerja digelar Komisi III DPRD Buleleng bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, sebagaimana menindaklanjuti atas rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni, rapat kerja Komisi III DPRD Buleleng dan BPKPD Kab. Buleleng ini untuk membahas Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, sehingga dapat diketahui atas potensi dan kendala-kendala di lapangan menyangkut piutang yang selama ini masih dinilai tinggi.

Marleni turut membahas realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021, di mana masing-masing sudah di atas 96% dan 93%. Hal penting lainnya, ia turut menyinggung atas piutang daerah yang terus membengkak, diduga karena ketidakpatuhan wajib pajak, dampak pandemi Covid-19, dan beberapa kegiatan yang belum terserap maksimal.

“Kami sudah membahas semua tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, yang mana kami di Komisi III memberikan masukan dan juga saran supaya di tahun anggaran yang telah berjalan atau yang akan datang dapat dimaksimalkan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat dan untuk penagihan piutangnya lebih dimaksimalkan kembali,” tegas Marleni, Senin (11/7) kemarin, sekaligus turut didampingi anggota Komisi III, Tim Ahli DPRD Buleleng, dihadiri pula Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng Ni Made Susi Adnyani, SE., Ak., Kabid Akuntansi, dan Pelaporan BPKPD Putu Ayu Mira Kusuma Dewi, SE., M.AP. 

Wayan Teren sekaligus anggota Komisi III, dalam rapat kerja menekankan supaya BPKPD Kab. Buleleng agar mampu memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Kab. Buleleng dan agar menagih piutang-piutang yang masih tinggi di wajib pajak.

“Jadi dalam hal pembayaran wajib pajak, ada beberapa yang sudah langsung dimasukan ke dalam setiap transaksi, tetapi kenapa wajib pajak tidak langsung menyetorkan titipan pajak tersebut kepada Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Ditambahkan anggota Komisi III, Ketut Dody Tisna Adi bahwa usai dicermati dari laporan LKPJ TA 2021 ternyata masih banyak hutang piutang silpa dan juga tinggi piutang pajak yang belum tertagih. Oleh sebab itu, Dody Tisna meminta Pemda Buleleng agar dalam membuat perencanaan kegiatan harus matang dan tidak asal membuat perencanaan, sehingga kegiatan dalam APBD dapat berjalan baik dan maksimal. 

“Menyangkut atas piutang pajak, kami berharap ada terobosan dari Pemda agar piutang yang ada bisa segera bisa masuk ke kas daerah dan untuk kegiatan-kegiatan yang tahun lalu banyak silpa untuk memperbaiki perencanaannya,” harapnya.

Dari sejumlah pemaparan dan masukan dimaksud, Sekretaris BPKPD Kab. Buleleng Ni Made Susi Adnyani, SE., Ak., menerangkan masukan anggota Komisi III DPRD Buleleng sangat baik. Ia menilai untuk TA 2021 Pemda telah berupaya memaksimalkan penagihan pajak piutang dan potensi dalam menaikan PAD Kab. Buleleng.

“Di mana kerjasama dilakukan bersama Kejaksaan, Polres Buleleng, termasuk membuat gebyar dan langsung pendekatan ke wajib pajak. Namun, karena masih terjadi pandemi Covid-19, sehingga upaya ini praktis belum membuahkan hasil yang maksimal,” tandasnya. 012


TAGS :