Peristiwa

Gadai Motor Curian, Pelaku Setik Dibekuk Aparat Polsek Banjar

 Selasa, 25 April 2023 | Dibaca: 282 Pengunjung

Pelaku Kadek Setiawan alias Setik (21) diamankan aparat usai curi motor Honda Supra Fit abu-abu DK 3381 UO, milik Nyoman Nirta (66) di TKP Br. Dinas Desa Cempaga Kec. Banjar, Kab. Buleleng, Kamis (20/4) lalu.

www.mediabali.id, Buleleng. 

Motor jenis Honda Supra Fit warna abu-abu DK 3381 UO, milik Nyoman Nirta (66) raib digondol pelaku pencurian motor (Curanmor) Kadek Setiawan alias Setik (21).

Korban Nirta, awalnya tiba di rumah usai jalan-jalan. Ia meletakan motor miliknya di halaman rumah di Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Kamis (20/4/2023) lalu pukul 19.00 Wita.

Ia masuk ke rumah untuk beristirahat, lalu pukul 21.15 Wita saat cucunya kembali dari menonton TV di rumah tetangga. Nirta melihat ke halaman dan terkejut motornya hilang. Sempat mencari-cari, tetapi Nirta tidak menemukan dan langsung berinisiatif melaporkan tindakan Curanmor ke Polsek Banjar.

Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, SM., bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, SH., turun ke lapangan dan segera menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekaligus meminta keterangan korban Nirta, saksi, dan fakta lainnya.

"Terjadi Curanmor, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif diduga pelaku mengarah ke inisial Setik yang diduga tinggal di Br. Dinas Lakah Desa Sidetapa Kecamatan Banjar, Buleleng," ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH., Selasa (25/4/2023) di Mapolres Buleleng.

Singkatnya, dengan bukti yang cukup, pelaku Setik berhasil diamankan aparat, Minggu (23/4/2023). Pelaku Setik mengakui telah mengambil motor milik korban Nirta, dengan cara masuk ke halaman rumahnya.

"Pelaku Setik masuk ke halaman rumah korban Nirta, lewat pintu gerbang depan. Ketika itu, kunci motor masih nyantol. Motor diambil, lalu sampai jarak 10 meter dari rumah korban, baru motor dihidupkan dan dibawa ke rumah pelaku Setik," terangnya.

Motor dicuri lantas digadaikan pelaku Setik, di mana uang diperoleh dari hasil gadai mencapai Rp 600 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku Setik disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

"Jadi uang digadai untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya. Kini pelaku Setik telah diamankan, sejak Minggu (23/4/2023) untuk 20 hari ke depan. Kasus ini masih didalami lagi," tegasnya. 012


TAGS :