Peristiwa

Dua Wanita Pengedar Narkotika Diringkus Polresta Denpasar

 Senin, 11 September 2023 | Dibaca: 203 Pengunjung

Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar ungkap 27 kasus narkotika selama Agustus 2023. Dua tersangka wanita berperan sebagai pengedar, Senin (11/9/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Dua tersangka wanita berperan sebagai pengedar diamankan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar atas tindak pidana narkotika.

Kasus diawali tersangka Wahyu Nur Atika (22) yang berkomplot sebagai pengedar bersama tersangka Dani Aristiawan (21), di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kos-kostan di Jalan Tukad Citarum Denpasar Selatan (Densel).

Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (24/8) Pukul 14.00 Wita mencium gelagat mencurigakan keduanya sebagai pengedar di TKP Jl. Tukad Citarum Densel, sering dijadikan transaksi narkotika.

"Di TKP aparat menggeledah badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan Barang Bukti (BB). Aparat lalu menggeledah tempat tinggalnya, di mana ditemukan BB 46 plastik klip sabu-sabu 173,45 gram di dalam lemari. Hasil interogasi tersangka bahwa BB ganja didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Golan, masih dalam proses lidik. Tersangka disuruh mengambil alamat barangnya kemudian diedarkan kembali ganja dengan upah Rp50 ribu," ujar Waka Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, SH., S.IK., M.Si., di dampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (11/9/2023).

Tersangka wanita lainnya adalah residivis, Ni Nyoman Sri Budining (43). Dia pengedar dan selama ini tinggal di kostan Jl. Gunung Himalaya Denbar, tersangka Sri diciduk, Minggu (20/8) Pukul 16.50 Wita dikostannya.

"Kami amankan 19 butir ekstasi 7,12 gram dan 3 plastik klip sabu 1,11 gram yang disimpan di kost tersangka Sri. Dia akui peroleh BB dari inisial Andra. Upah edarkan sabu Rp50 ribu sekali tempel dan Rp30 ribu untuk 1 butir ekstasi," katanya.

Tersangka Wahyu Nur Atika dan Ni Nyoman Sri Budining, serta tersangka laki-laki Dani Aristiawan (21) disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 milliar.

Sementara itu, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar sejak 1 Agustus s.d. 31 Agustus 2023 tercatat telah mengungkap 27 kasus, berjumlah 30 tersangka dari 26 laki-laki dan 4 wanita.

"Total jumlah BB diamankan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar sejak 1 Agustus s.d. 31 Agustus 2023, yakni: Sabu-sabu 521,09 gram, Ganja 3,48 gram, Ekstasi 50 gram (19,14 gram), dan Tembakau Sintetis 10,41 gram," tegasnya.

Terperinci tersangka lainnya dengan kasus besar, yaitu: Tersangka Lionky Pratama (28) diamankan di TKP di Jl. Puri Gerenceng Tuban Kuta dan Jl. Setra Agung Tuban Kuta, Senin (14/8) Pukul 13.00 Wita dengan BB 76 plastik klip sabu 80,05 gram;

Tersangka Kadek Pratama Herdiyasa (45) TKP di Jl. Pendidikan Sidakarya Densel, ditangkap Jumat (4/8) Pukul 12.30 Wita dengan BB 48 plastik klip sabu 9,16 gram, 2 butir extasy 0,78 gram, dan 3 plastik klip ganja 2,05 gram;

Tersangka Dewa Ketut Mantra Yasa (33) alamat Perum Pemata Anyar Jl. Patih Nambi Denut, ditangkap Selasa (29/8) Pukul 19.50 Wita dengan BB 49 plastik klip sabu 8,96 gram; Nur Ainik (41) buruh alamat TKP kos Jl. Pulau Bungin Pedungan Densel. Ditangkap Jumat (4/8) beserta BB 31 plastik klip sabu 9,3 gram dan 29 ekstasi 11, 29 gram; Tersangka lainnya, Muhamad Sayid (32) diamankan di TKP Jl. Taman Pancing Densel, Rabu (9/8) Pukul 17.30 Wita bersama BB 15 plastik klip berisi sabu 12,90 gram.

Terakhir tersangka Bambang Sutejo (27) diamankan saat di TKP Jl. Pura Banyu Kuning Denbar, Kamis (24/8) Pukul 18.30 Wita. BB ditemukan aparat, yakni 1 plastik klip berisi sabu 70,90 gram yang diduga diperoleh dari inisial Abang.

Tercatat residivis adalah: Kadek Prama Herdiyasa dalam kasus narkoba Tahun 2020;  Ni Nyoman Sri Budining kasus narkoba Tahun 2008 dan 2021; dan terakhir Dewa Ketut Mantra Yasa kasus pencurian besi Tahun 2011.

"Penangkapan dihimpun, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 10.000 jiwa," tutupnya. 012


TAGS :