Politik

DPRD Bali Sampaikan Raperda Terkait Penerimaan Daerah Bukan Pajak dan Retribusi Daerah  

 Senin, 05 September 2022 | Dibaca: 308 Pengunjung

Anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung, S.Sos., membacakan penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Prov. Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Hasil Daerah Yang Sah, Senin (5/9/2022) di ruang sidang utama DPRD P

www.mediabali.id, Denpasar. 

Penyampaian penjelasan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Hal tersebut diutarakan dalam rapat paripurna ke-27 DPRD Provinsi Bali masa persidangan III Tahun Sidang 2022, dengan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Wakil Ketua DPRD Bali Tjok Gede Asmara Putra Sukawati, S.IP., MAP., anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung, S.Sos., dan anggota dewan yang lainnya. 

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dimana disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah.

“Jadi salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas,” papar Tjokorda Gede Agung, Senin (5/9/2022), dalam paparan di ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali.

Baca juga:
HUT ke-4 RS UNUD sebagai RS Negeri Tipe B, Miliki Layanan dan SDM Terlengkap di Bali   

Menurutnya, ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa; 

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4, ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Sehingga dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini,” terangnya.

Cok Gede Agung menekankan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Yang mana dengan dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; Permen Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; dan Permen Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

“Ruang lingkup materi muatan Perda dibentuk meliputi; 1. Objek pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan bagian laba milik swasta dan atau koperasi; 2. PAD yang sah terdiri dari 23 jenis objek, jenis objek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis objek hasil tukar menukar BMD dan seterusnya; 3. Dengan dibentuknya Perda ini, maka akan mencabut Perda Prov. Bali Nomor 6 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” tegasnya. 012


TAGS :