Peristiwa

Ditreskrimum Polda Bali Sita Mobil Toyota Alphard Sesuai Prosedur, Artis Jedar Lapor Penyidik ke Mabes Polri

 Rabu, 14 September 2022 | Dibaca: 545 Pengunjung

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan (Tengah-kemeja putih) didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu Setianto (paling kanan), dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Purwanto, menerangkan kronologis mengamankan barang buk

www.mediabali.id, Denpasar. 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menanggapi laporan artis Jessica Iskandar alias Jedar di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Propam Mabes Polri, yang mana diduga tidak professional.  
 
Jedar dan suaminya, Vincent Verhaag, Senin (12/9/2022) lalu datang ke Divpropam, Mabes Polri Jakarta, demi mencari keadilan dari pihak oknum polisi. Jedar diduga melaporkan mengenai dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi oleh inisial FAA pasca mobilnya disita dan dipakai.
 
"Jadi masalah ini berawal dari laporan saudara Komang Suartika alias Komang J, mengenai LP 301/VI/Tahun 2022, yang bersangkutan melaporkan Christopher Stefanus terkait adanya penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan. Pelapor Komang Suartika ini membeli total 6 kendaraan mobil mewah; BMW seri 4, Alphard, Ferrari, Mini Cooper, dan mobil lainnya. Kami telusuri dan menemukan dua kendaraan yang dilengkapi dokumen; STNK dan BPKB. Kendaraan lainnya, dokumen yang diberikan oleh terlapor kepada pelapor ini semuanya palsu. Total kerugian dari pelapor adalah Rp 13 Miliar lebih, dari 6 kendaraan yang dia beli, sehingga kami amankan 2 kendaraan, yaitu 1 BMW Seri 4 warna putih dan 1 Toyota Alphard,” papar Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., dan  Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, S.IK., M.Si., dalam jumpa pers, Rabu (14/9/2022) sore.

Baca juga:
Humas Polda Bali Jalin Sinergitas Wartawan, Pedomani Kode Etik Jurnalistik 

Kombes Pol. Surawan menerangkan belum mengetahui keberatan artis Jedar, namun pihak kepolisian masih menunggu apakah akan dilakukan upaya restorative justice-nya atau upaya penyidikan. Sebelumnya pula, penyitaan yang dilakukan Selasa, 7 Juni 2022 untuk mengamankan barang bukti, yang mana kala itu mobil Alphard dalam keadaan rusak. Mobil Alphard terkait diamankan dibawa ke bengkel oleh pelapor Komang Suartika dan untuk menjaga kondisi mobil, aparat memberi izin pinjam rawat. Sebab tidak ada tempat untuk menyimpan mobil mewah terkait di Polda Bali. Mobil Alphard ini pula sebelumnya juga diketahui sudah dijual kepada pelapor Komang Suartika, senilai Rp 1,2 Miliar lebih. Sedangkan, STNK mobil yang diberikan atas nama Jessica Iskandar, proses pembelian sudah benar ada fisik kendaraan dan dokumen surat-surat kendaraan, itu pula diserahkan dahulu kepada pelapor Komang Suartika, dan mobil diambil lagi oleh terlapor Christoper dengan perjanjian mobil ini akan dipakai usaha rental. 

“Kami kini fokus kepada Toyota Alphard, dimana mobil ini dibeli pelapor (Komang Suartika) dari terlapor saat bulan Maret 2021. Perjanjiannya pembelian senilai Rp 1,2 Miliar, yang dibayar selama 3 kali. Perjanjian pelapor dan terlapor, bahwa kendaraan ini akan direntalkan oleh si terlapor, lalu diserahkan ke terlapor dan dipakai untuk jasa rental. Namun, sekian lama, tidak ada kejelasan terkait hasil rental dan kendaraannya, sehingga pelapor merasa dirugikan dan terlapor sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya,” ucapnya.

Baca juga:
Bupati Mahayastra Tinjau Proyek Pasar Tematik Ubud 

Pihaknya tetap berpedoman terhadap pemilik dokumen kepemilikan mobil, baik STNK dan BPKB. Kombes Pol. Surawan pun menilai pihak-pihak yang merasa memiliki kendaraan dimaksud, dipersilahkan dapat melapor dan akan dilayani Ditreskrimum Polda Bali. 

“Mobil ditelusuri dan kami mendapati di salah satu di villa di wilayah Canggu, Badung. Kami lalu amankan dari pihak penjaga villa itu, seorang perempuan, Maria. Bahkan, saat mengamankan barang bukti tersebut kami juga dilengkapi dengan dokumen serah terima atau penyerahan barang bukti, belum dalam bentuk penyitaan, tetapi bentuknya adalah mengamankan barang bukti,” tegasnya. 

Namun demikian, Ditreskrimum Polda Bali dalam waktu dekat apabila pelapor Komang Suartika menghendaki untuk ke arah penyidikan, maka terhadap pihak artis Jedar dan suaminya akan dilakukan penyidikan. Sebab, aparat dapat saja mempertanyakan mengapa mobil Alphard tersebut ada di TKP villa terkait, sedangkan STNK dan BPKB diduga atas nama Jessica Iskandar. 

“Mereka saling mengenal (pelapor-terlapor), sehingga karena kenal akan dilakukan upaya restorative diantara kedua belah pihak. Kami tunggu dan belum ada informasi lebih lanjut dari pelapor, akhirnya kami belum bisa meningkatkan kasus ini menjadi penyelidikan. Dalam penyelidikan kami mengamankan kendaraan dengan upaya persuasif dari TKP villa,” ujarnya jelas. 

Sampai saat ini, Kombes Pol. Surawan menegaskan telah mengamankan 2 mobil sebagai barang bukti, sedangkan 4 mobil lainnya belum dapat diamankan karena dokumennya Asli tapi Palsu (Aspal). Pelapor Komang Suartika, diberi 4 BPKB semuanya palsu, bahkan telah dicek ke Samsat 4 BPKB terkait benar palsu, sehingga aparat tidak diamankan mobil yang terkait.

“Kami dalam prosedur penyelidikan kami tentu boleh mengamankan barang bukti di TKP. Sebab, kami beri surat tanda penerimaan, artinya kami tidak illegal, kami memiliki dokumen-dokumen penyerahannya. Belum (dokumen penyitaan), karena penyitaan nanti kalau penyidikan. Kasus ini masih penyelidikan dan akan dilakukan upaya restorative justice, sehingga kami beri waktu kepada mereka (terlapor-pelapor). Betul surat (Surat Jessica) sudah kami tanggapi, nanti bisa dicek ke Pak Kasubdit, bahwa kami arahkan kalau ada dokumen pendukung kepemilikan dapat datang ke Polda Bali, kita sudah jawab suratnya, Kamis, 8 September 2022,” terangnya. 

Sebelumnya, dari informasi beredar Jedar dan Vincent Verhaag telah datang ke Mabes Polri Jakarta, untuk meminta keadilan atas tindakan oknum polisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi inisial FAA usai mobilnya disita dan dipakai.

“Kami merilis bahwa kami mengadukan ke Div Propam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan arogansi dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang berinisial FAA selaku TS Kanit di Ditreskrimum Polda Bali,” papar pengacara Jedar, Roland E Potu, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022) lalu.

Diduga pengaduan pasca mobil Jedar disita dengan tidak sesuai prosedur, dari persoalan tersebut pihak Jedar merasa dirugikan.

“Mengapa kita adukan, sebab pada 7 Juni penyidik Ditreskrimum mendatangi rumah klien kami, yaitu Villa Jedar di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard milik klien kami. Diminta untuk diamankan bahasanya, tetapi kami hanya menerima surat tanda penerimaan dan dalam surat tanda penerimaan surat tersebut tidak print sita. Harusnya saat mengambil barang bukti itu didahului oleh print sita dan itu dilakukan rangkaian penyidikan bukan penyelidikan, tapi disini hanya berdasarkan surat perintah lidik. Kami mohon penegak hukum harus adil dan tidak memihak,” tegasnya. 012


TAGS :