Politik

Bawaslu Bali Tingkatkan Pemahaman dan Peranan Stakeholder Jelang Pemilu 2024

 Jumat, 09 September 2022 | Dibaca: 317 Pengunjung

Bawaslu Provinsi Bali melakukan rapat bersama-sama stakeholder pelaksanaan Pemilu 2024, Kamis (9/9/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Rapat bersama stakeholder mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Rapat dan koordinasi juga melibatkan 24 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu, dalam mengetahui Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi syarat dan tahapan rangkaian 'bertarung' di Pemilu 2024. Bawaslu Bali turut membangun partisipasi masyarakat dalam tahapan Pemilu 2024.

Pengawas Pemilu melakukan upaya pencegahan baik secara lisan dan tertulis, melalui berbagai pendekatan komunikasi agar dapat berjalan sesuai aturan dan regulasi.

"Kami melakukan komunikasi bersama untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran, tentu dengan mengedepankan upaya komunikasi. Jadi intinya pengawas di Kabupaten/ Kota telah siap hadir dan kami akan memantau juga," tegas Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariani, Jumat (9/9/2022).

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P., mencatat calon pemilih Pemilu 2024 di seluruh Bali, berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Semester I Tahun 2022, dimana mencapai total pemilih 3.077.507, dengan pemilih laki-laki 1.530.014 dan perempuan 1.547.493.

Data total pemilih di setiap Kabupaten Kota, diantaranya: Buleleng 583.758; Bangli 192.154; Jembrana 237.546; Tabanan 363.446; Gianyar 370.648; Karangasem 376.256; Klungkung 158.664; Badung 358.756; dan Denpasar 436.267.

Pengawasan Pemilu di dunia media sosial (Medsos) juga dilakukan, terlebih dominasi generasi milenial yang diperkirakan menghabiskan waktunya hingga 4-5 jam di dunia Medsos. 

"Terdapat pula komposisi usia pemilih, seperti: Gen Millenial (1981-1995) 27.59%; Gen Z (1996-2010) 16.55%; Gen Alpha (>2010) 0.00%; Gen Oldest (<1921) 0.03%; Gen Traditionals (1922-1945) 4.37%; Gen Baby Boomers (1946-1965) 21.02%; Gen X (1966-1960) 30.45%," pungkasnya. 

Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia, SE., SH., MM., menekankan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu.

Isu krusial dimana pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 32 Ayat (1) Huruf a, Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Verifikasi Administrasi terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) huruf c, dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Parpol: 

a. Berstatus sebagai anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan. 

"Profesi yang dilarang menjadi anggota Parpol sesuai ketentuan profesi, kluster UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diantaranya: ASN, Polri, TNI, Kepala Desa, dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis," tegasnya. 012


TAGS :