Peristiwa

Polres Klungkung Bekuk Tujuh Tersangka Peredaran Narkoba

 Senin, 22 April 2024 | Dibaca: 1315 Pengunjung

www.mediabali.id, Klungkung. 

Sebanyak 7 orang ditangkap Satuan Resnakoba Polres Klungkung terkait narkoba di Kabupaten Klungkung,  mereka ditangkap dalam kurun waktu 3 bulan terakhir mulai Februari hingga 22 April 2024.

Tujuh orang tersangka itu pun dihadirkan oleh Satuan Resnarkoba ke hadapan Awak media. Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., mengatakan, para tersangka tersebut terlibat dalam Kasus penyalahgunaan Narkoba di 5 TKP yang berbeda ucapnya di hadapan Awak Media bertempat di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung. Senin, 22 April 2024

Adapun rincian jumlah paket  sebanyak 11 paket Sabu. Total Berat Barang Bukti  3,17 Gram Brutto atau 1,59 Gram Netto dan alat hisap bong 2 pipet kaca dengan rincian 3,60 Gram Brutto atau 0,07 Gram Netto.

Pelaksanaan Press Confrence ini dipimpin Kapolres Klungkung didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra dan Ipda I Ketut Sanjaya Kanit Sidik Resnarkoba Polres Klungkung.

Kapolres Umar menyampaikan bahwa modus operandi yang dipergunakan para pelaku adalah dengan sistem tempel. Para pembeli tidak bertemu langsung dengan pengedar ataupun kurir, namun mereka memberikan informasi titik koordinat dimana paket narkoba tersebut disembunyikan selanjutnya si pembeli mengambil barang tersebut.

Disamping modus operandi yang digunakan dengan sistem tempel, ada pula salah satu tersangka dengan modus jualan kosmestik nyambi jualan narkoba.

"Sesuai dengan Komitmen diawal bahwa kami dari Polres Klungkung akan terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Klungkung dengan tujuan untuk  menyelamatkan para generasi muda supaya terhidar dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres Umar.

Sementara Kasatresnarkoba Akp I Made Gede Sudarta menambahkan bahwa tujuh tersangka yang dihadapkan di depan awak media berasal dari sejumlah TKP diantaranya:

TKP 1  pada hari Jumat tanggal 16 Pebruari 2024 sekira pukul 18.00 WITA, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Akah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, dengan mengamankan 1 orang inisial IMW als. DW, dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu, timbangan digital, bendel plastik klif dan pelaku mengakui memiliki/menguasai barang tersebut.

TKP ke 2, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WITA, bertempat di pinggir Jalan Raya Banjar Losan Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, tim berhasil mengamankan 1 orang berinisial DAASP.

TKP 3, pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 00.15 WITA, yaitu di sebuah Rumah Kos yang berlokasi di Jl. Merak Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan  Klungkung, tim mengamankan 2 orang inisial NKK dan KA dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu, timbangan digital dan bendel plastik klif. 

TKP ke 4, bermula dari diamankannya inisial NKK dan KA dari hasil introgasi mengaku paket sabu di berikan kepada seseorang inisial NNA untuk dikirimkan/ diedarkan dengan cara ditempelkan di alamat yang diberikan oleh NKK, sehingga pada hari sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 00.30 WITA, di sebuah Rumah Kos yang berlokasi di Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung, tim kembali mengamankan 1 orang inisial NNA.

TKP 5 hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.00 WITA, di pinggir Jalan Raya Banjar Losan Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, tim mengamankan 2 orang inisial IKDW als. D dan IPPY als. L, dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu. 

Akp I Made Gede Sudarta menambahkan untuk Pasal yang disangkakan untuk inisial IMW als DW, NKK, dan KA sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal yang disangkakan Tersangka inisial : IKDW als. D, IPPY als. L, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal yang disangkakan untuk Tersangka inisial  DAASP Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal Yang disangkakan untuk Tersangka inisial NNA yaitu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang    Narkotika. 007


TAGS :