Peristiwa

Pengusaha SPA di Bali Terancam Tutup, Tunggu Langkah Cepat Pemerintah

 Jumat, 12 Januari 2024 | Dibaca: 345 Pengunjung

Pengusaha SPA Bali berharap adanya pengembalian kategori SPA di kategori kesehatan bukan hiburan, sehingga mencegah adanya pajak hingga 40%, Jumat (12/1/2024).

www.mediabali.id, Badung. 

Komunitas Bali SPA Bersatu memperjuangkan para pelaku usaha bisnis SPA dan masyarakat pelaku pariwisata di Provinsi Bali.

Upaya dilakukan mengembalikan definisi di bidang usaha SPA sesuai dengan KBLI 2020 berlandaskan standar internasional, dan penolakan mengenai ditetapkannnya pajak SPA paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, dalam kaitan disahkannnya UU Nomor 1 Tahun 2022, yaitu UU tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pengusaha SPA, pelaku spa, asosisasi pengusaha SPA, Bali SPA & Wellness Association, Ubud SPA & Wellness dan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan usaha bisnis SPA di seluruh Kabupaten di Provinsi Bali.

"Cara pemerintah masuk ke pelaku usaha tanpa sosialisasi sangat menganggu kami pelaku SPA di Bali," kata Ketua Inisiator Bali Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Jumat (12/1/2024).

Jayeng menilai pengusaha SPA di Bali sudah melakukan berbagai upaya, berbicara dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Judicial Review, dan pihak-pihak lainnya. Tentu saja  harapan Jayeng dan para pengusaha SPA lainnya untuk membatalkan kenaikan pajak hingga 40%.

"Semua pengusaha SPA bergerak, tapi implementasinya bagaimana (langkah pemerintah pusat-red) untuk daerah kami sendiri? Kalau pun kita bayar pajak 40%, itu jelas tidak sesuai, apalagi tidak layak SPA dikategorikan masuk ke dalam hiburan," tegasnya.

Usaha SPA di Bali pun terancam gulung tikar dan para terapis SPA dapat memilih jalan bekerja keluar negeri apabila pemerintah pusat tetap kekeh atas disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Melihat sejarah SPA dari Eropa, datang ke Indonesia. Save SPA Bali, kami berharap kepada pemangku kebijakan perlu ada kumpul kembali buat kajian. Kami memiliki kajian SPA n Wellness. Kami harap SPA di Bali tidak masuk ke kategori hiburan," ucapnya.

Bahkan, Jayeng menuturkan sebelumnya telah melakukan Judicial Review untuk membatalkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini demi kelanggengan usaha SPA di Bali.

"Kami sudah lakukan Judicial Review, lalu di daerah kami harap juga Pj Gubernur juga membantu. Pelaku SPA di Bali supaya tetap tenang, supaya pajak SPA tidak sampai 40%," pungkasnya. 012


TAGS :