Peristiwa

Pemeran Pornografi Kebaya Putih Dilimpahkan Kejari Denpasar  

 Rabu, 09 November 2022 | Dibaca: 354 Pengunjung

Tersangka IMMDI (28) dan DNL (26) dugaan kasus tindak pidana pornografi, berlanjut dan dilimpahkan Kejari Denpasar, Rabu (9/11/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pasangan berstatus teman inisial laki-laki IMMDI (28) dan perempuan DNL (26), sempat ramai diperbincangkan dan akhirnya diringkus Ditreskrimsus Polda Bali. 

Mereka berdua ditangkap pasca membuat video bersenggama mesum, video disebar DNL atas persetujuan IMMDI ke media sosial (medsos) Twitter.

Kasusnya kini berlanjut di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Denpasar, untuk dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pornografi, Rabu (9/11/2022) Pukul 11.00 Wita.

Polda Bali sebelumnya menangkap tersangka DNL di Jakarta, Sabtu (17/9), dan IMMDI ditangkap di Denpasar, Rabu (21/9). 

Video DNL dan IMMDI, pada Sabtu (10/9) ditemukan viral dan tersebar di WhatsApp grup, di mana video ini bermuatan pornografi dengan durasi 29 detik. 

IMMDI sambil mengemudikan mobil menggunakan pakaian adat Bali warna putih, dan DNL berpakaian kebaya putih serta kain selendang warna merah muda.   

“Selanjutnya, ditemukan akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade diduga memposting awal video tersebut. Setelah dilakukan profiling terhadap kedua akun tersebut, diduga milik para pelaku tersebut dan terhadap pemeran dalam video tersebut diduga juga merupakan orang yang sama dengan pemilik akun tersebut,” terang Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, SH., MH.   

Terhadap perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.   

“Proses tahap II, selanjutnya tersangka IMMDI dan DNL berdasarkan Surat Perintah Penahanan dibawa ke Rutan Polda Bali untuk dilakukan penahanan, sementara Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang,” tegas Suyantha. 

Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., seizin Kapolda Bali, dalam jumpa pers, Kamis (22/9) kemarin di Dit. Reskrimsus Polda Bali menerangkan modus tersangka DNL dan IMMDI membuat video kemudian di share

Barang bukti (BB) diamankan berupa 2 HP, 1 pakaian adat kebaya Bali perempuan, dan 1 pakaian adat Bali laki-laki, termasuk 1 jam tangan, 1 mobil, serta 2 Medsos Twitter @Angel69DNL dan @matamatamade. 

Hasil interograsi aparat, Pelaku DNL beralamatkan tinggal di Kabupaten Depok, Jawa Barat, dan saat ini berdomisili di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan, IMMDI dari Sesetan, Denpasar Selatan (Densel). 

DNL dan IMMDI membuat video berdurasi 29 detik dalam keadaan secara spontan dan tidak ada maksud lain, sebab saat itu keduanya dipengaruhi nafsu tanpa melihat situasi, kondisi, dan pakaian yang digunakan keduanya.

“Motif mereka hanya senang-senang saja, saat itu hanya satu kali mereka lakukan. Video tidak dijual belikan, tetapi hanya di share begitu saja di Twitter. Mereka hanya teman yang awalnya kenal di Medsos Twiter,” imbuh Kombes Pol. Satake Bayu. 

Sebelumnya IMMDI sendiri baru saja mengenal DNL sejak Selasa, 16 Agustus 2022 lalu melalui akun Twitter. Mereka saling berjanji bertemu atas Direct Mesagge (DM) dari IMMDI dan diiyakan DNL. Keduanya akhirnya sempat bertemu dilakukan di kos yang berlokasi di Jalan Pulau Indah. 

Kasubdit V Siber Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan pelaku DNL dan IMMDI diawal merekam video mereka saat perjalanan pulang dari melukat di Pura Tirta Empul Tampaksiring, Gianyar.

“Kami mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan, lalu menemukan pelakunya DNL dan IMMDI,” ucapnya. 

Singkatnya, keduanya membuat video mesum di dalam mobil yang melaju kencang dengan pakaian adat Bali, pada Kamis (1/9) lalu. DNL menggunakan HP miliknya merk Oppo Reno F4 dengan menempel di kaca mobil untuk merekam. DNL juga mengedit video, dengan memotong durasi konten dan mencantumkan watermark bertuliskan @angel69DNL. 

“DNL selesai mengedit video, dia menghapus video aslinya dan meng-upload video diedit pada, Sabtu (10/9) Pukul 01.00 Wita dengan akun Twitter @Angel69DNL. DNL Pukul 03.00 Wita menyampaikan ke IMMDI memberitahukan untuk siap-siap viral dan yang bersangkutan menyampaikan tidak apa-apa. Postingan video ini diduga memperoleh 1000 like,” papar AKBP Nanang Prihasmoko. 

IMMD mengaku menyesal setelah video mesumnya viral dan berujung hukuman terhadap dirinya. Dia akui kenal DNL dari Twitter dan hanya berstatus teman.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya atas kekhilafan yang saya lakukan dan saya sangat menyesali perbuatan ini," katanya, senada diutarakan pula oleh DNL. 012


TAGS :