Peristiwa

Ngaku Lupa Pakai Helm, Polresta Denpasar Tilang WNA Rusia

 Rabu, 08 Maret 2023 | Dibaca: 283 Pengunjung

Sidak lalu lintas cegah knalpot brong dan motor dengan TNKB di wilayah Polsek Kutsel, dilang WNA pelanggar tanpa menggunakan helm, Rabu (8/3/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), ditindak Polresta Denpasar dan jajarannya.

Salah satunya pengawasan lalu lintas dilakukan Unit Lantas Polsek Kuta Selatan (Kutsel) di titik Pos Siligita Jalan By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kutsel.

Pemeriksaan oleh personel Lantas Polsek Kutsel, mulai pukul 10.00 s.d. 12.00 Wita, dengan dipimpin langsung Kanit Iptu Ida Bagus Suardika. Hasilnya berhasil menindak 9 pelanggar yang didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa plat nomor polisi (nopol), 6 warga lokal dan 3 di antaranya Warga Negara Asing (WNA).

Dikatakan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., terdapat seorang pelanggar WNA asal Rusia inisial AG, dengan mengendarai motor custom warna hitam. Saat AG dihentikan dan hendak diinterogasi polisi, dia mengaku dari wilayah Ubud, Gianyar dan akan berwisata ke  Nusa Dua. Dia juga mengaku lupa tidak memakai helm sesuai peraturan lalu lintas.

"Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tanpa plat nomor kendaraan, petugas langsung memberikan surat tilang di tempat," terangnya, Rabu (8/3/2023).

Dari pelanggaran yang dilakukan AG, dia dikenakan Pasal 291 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Maka yang bersangkutan langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva bank BRI sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran," tegas Iptu Sukadi.

Selanjutnya, terdapat pelanggar lainnya WNA inisial A asal Rusia. Dia disanksi tilang, sebab ketika melintas dari daerah Kampial ke simpang Siligita Nusa Dua, tidak mengenakan helm dan tanpa dilengkapi Nopol kendaraan.

"Alasan si A, hanya memiliki satu helm sedangkan saat berkendara pelanggar berboncengan bersama temannya," katanya.

Lebih lanjut, WNA si A dikenakan Pasal 291 Ayat 1 Tanpa Helm dan Pasal 288 Ayat 1 Tanpa TNKB, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar A di tempat langsung membayar denda tilang melalui aplikasi online Briva BRI. 012

 


TAGS :