Peristiwa

Merampok, Motif Penembakan Wisman Turki di Tumbakbayuh, Tiga WN Meksiko Dibekuk, Satu Buron

 Selasa, 30 Januari 2024 | Dibaca: 201 Pengunjung

Para terduga pelaku kasus penembakan WN Turki ketika dirilis di Lobi Polres Badung pada Selasa (30/1/2024).

www.mediabali.id, Badung. 

Perampokan menjadi motif kasus penembakan Wisman Turki di The Palm House, Jalan Raya Tumbakbayuh, No. 64, Tumbakbayuh, Mengwi beberapa waktu lalu. Pelakunya, tiga warga negara (WN) Meksiko yakni Aram Contreras Jose Alfonso (32), Mayor quin Escobedo Juan Antonio (24) dan Deraz Gonzales Victor Eduardo (36). Ketiganya berhasil dibekuk Tim Gabungan (Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Badung, dan Polsek Mengwi).

"Ketiga pelaku ditangkap di salah satu rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada 27 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wita, tanpa perlawanan. Sedangkan seorang rekannya bernama Sicairos Valdes Roberto (27) warga Meksiko dalam pengejaran atau buron," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, ketika merilis kasus tersebut di Lobi Polres Badung, Selasa (30/1/2024).

Kombes Jansen menyebutkan modus operandi para tersangka melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati 4 WN asal Turki dan Georgia.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, mengatakan para pelaku terlebih dahulu melakukan survei beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House.

Selain itu, para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya.

"Berdasarkan hasil sementara proses penyidikan, modus para tersangka, adalah ingin merampas barang berharga atau harta benda milik para korban. Sedangkan, untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan," katanya.

Teguh menyebutkan ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 340 Jo Pasal 53 KUH, Pasal 338 Jo. 53 KUHP, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 368 KUHP.

"Saat penggerebekan, anggota kami tidak mendapati senjata api yang digunakan oleh para tersangka. Dan saat ini kami dalam proses penyelidikan. Para pelaku saat diinterogasi tidak mau kooperatif," katanya.

Menurut Teguh, aksi percobaan pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan atau perampasan, dilakukan para tersangka pada 23 Januari 2024 pukul 01.18 Wita, di The Palm House, Jalan Raya Tumbakbayuh No. 64, Tumbakbayuh, Mengwi, Badung.

Teguh menyatakan berdasarkan keterangan para saksi-saksi, para pelaku yang berjumlah 4 orang menyerang dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati 4 orang WN Turki.

Dalam menjalankan kejahatannya, kata dia, salah satu pelaku sebelumnya menyandera dan menodongkan senjata kepada salah satu security vila, I Made Sutana.

Selanjutnya, 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam vila dan menembak dengan menggunakan senjata api kepada penghuni vila yang saat itu sedang berada di dalamnya.

Atas kejadian tersebut, 1 orang korban terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet, sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Selanjutnya diketahui bahwa uang tunai salah satu penghuni vila, Turan Muhammat Enes Rp30.000.000 dan 4.000 USD telah diambil atau dicuri para pelaku tersebut. HP milik security yang disandera juga dirampas oleh para tersangka. 004

 


TAGS :