Peristiwa

Lelang Amelle Villas di Canggu Berlanjut, KPKNL Diduga 'Tutup Mata'

 Selasa, 23 April 2024 | Dibaca: 173 Pengunjung

Hie Kie Shin (kacamata tengah) merasa kecewa karena terjadi proses lelang atas asetnya, Amelle Villas dengan SHM No. 6955 yang berlokasi di Canggu, Kabupaten Badung.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Pengusaha Hie Kie Shin (65) menampakan rasa kecewa dalam upayanya berjuang memperoleh hak-hak sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan mencari keadilan hukum diperkara kepailitan.

Sebelumnya, Hie Kie Shin datang ke Gedung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Gedung Keuangan Negara (GKN)1 Renon, Denpasar, Senin (22/4) lalu. Dia datang di dampingi kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH., MH., untuk menyampaikan rasa kecewa atas tindakan KPKNL yang tetap akan melaksanakan proses lelang atas asetnya, Amelle Villas & Residence Canggu dengan SHM No. 6955 yang berlokasi di Canggu, Kabupaten Badung.

Diketahui obyek lelang SHM 6955 tersebut masih ada sengketa perkara Pidana dan Perdata terkait pelaporan oleh dirinya terhadap Kurator, Akhmad Abdul Aziz Zein yang diduga telah melakukan penggelapan Dana Boedel Pailit serta penggelembungan Data Piutang Tetap (DPT).

"Kami telah melaporkan tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan Kurator ini ke Polrestabes Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sampai saat ini kasus masih dalam penanganan yang berwajib. Kami juga sudah bersurat ke KPKNL terkait kondisi ini dan meminta pemblokiran atau penundaan lelang, tetapi tidak digubris oleh KPKNL," ujar Hie Kie Shin.

Melalui upaya datang ke Kantor KPKNL, dia berharap akan ada penyelesaian proses lelang atas asetnya, Amelle Villas dengan SHM No. 6955 di Canggu, Kabupaten Badung. Akan tetapi, upaya ini sepertinya bertepuk sebelah tangan.

"Namun, dari pertemuan tadi di kantor KPKNL, yang dihadiri juga oleh Kurator, Koordinator KPKNL, Rianto menyampaikan pada saya bahwa lelang tetap dilanjutkan siang ini (Senin), karena belum cukup kuat alasan untuk menunda lelang ini. Lelang ini dilaksanakan secara tertutup. Jika lelang dipaksakan, maka berpotensi bisa menghilangkan barang bukti atas perkara yang saat ini sedang berproses di Polresta Surabaya dan PN Denpasar," bebernya.

Menurut Hie Kie Shin bahwa sudah jelas tertera di Peraturan Menteri Keuangan Pasal 14 No 27/PMK.06/2016, menyatakan dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap obyek dimaksud, maka lelang eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.

"Nah ini mengapa aset kami yang sedang berperkara kok tetap dipaksakan lelang? Ada apa ini," katanya sambil terheran-heran.

Senada dengan kliennya, Indra Triantoro, SH., MH., turut kecewa atas tindakan yang diambil KPKNL, untuk itu dia akan bersurat ke pihak-pihak yang bisa mendengar permasalahan ini.

"Kami merasa kecewa atas tindakan KPKNL Denpasar terhadap aset klien kami dan akan kami layangkan surat ke Presiden RI, Menteri Keuangan serta Dirjen KPKNL agar masalah ini mendapat perhatian penuh para petinggi di negeri ini bahwa diduga ada 'persekongkolan' dalam pemaksaan pelaksanaan lelang hari ini," terangnya tegas.

Indra Triantoro dan kliennya akan melakukan pemasangan banner pengumuman terkait permasalahan hukum yang terjadi pada obyek lelang SHM 6955.

"Tadi pihak KPKNL menyampaikan bahwa para peserta lelang akan diberitahu terkait permasalahan hukum terhadap obyek lelang, untuk itu kami juga pasang tanda pemberitahuan di lokasi Amelle Villas, agar peserta lelang bisa berpikir ulang untuk membeli, jika tidak mau adanya tuntutan hukum dari kami dikemudian hari," ungkapnya.

Sejumlah pihak terkait Hie Kie Shin dan timnya membentangkan banner dan spanduk di depan kantor KPKNL terkait permasalahan hukum atas obyek lelang dimaksud.

Sejumlah awak media dalam kesempatan ini mencoba mendapatkan tanggapan langsung kepada Kurator, Akhmad Abdul Azis Zein maupun Kepala KPKNL, I Ketut Arimbawa, sayangnya keduanya belum bersedia ditemui dan enggan diwawancara. 012


TAGS :